Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Surat tersebut berisi permohonan audiensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Langkah itu diambil setelah KPK menilai bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.
"Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, tembusan ke Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas)," ujar Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, di Gedung Merah Putih, Selasa (22/7/2025).
Imam juga menyebut bahwa surat serupa telah disampaikan kepada Ketua DPR RI dengan tembusan ke Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Dalam surat itu, KPK menyampaikan harapan untuk melakukan dialog langsung terkait isi dan arah RUU KUHAP yang dinilai memuat sejumlah isu krusial.
"Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang," kata Imam.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya tidak dilibatkan dalam pembahasan DIM RUU KUHAP oleh pemerintah dan DPR.
"Kami tidak diajak bicara, padahal RUU ini berpotensi menyentuh langsung kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujar Setyo dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kepentingan besar dalam sistem peradilan pidana, KPK merasa perlu memberikan 17 poin masukan penting terhadap substansi RUU KUHAP.
Masukan itu disusun bersama sejumlah ahli hukum dan akademisi.
RUU KUHAP sendiri telah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan saat ini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI.
KPK menekankan bahwa proses legislasi yang menyangkut hukum acara pidana tidak boleh dilakukan secara tertutup, mengingat dampaknya akan sangat luas terhadap sistem penegakan hukum, termasuk upaya pemberantasan korupsi.
"Kami ingin memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penegakan hukum tetap terjaga di dalam RUU ini," tegas Imam.
Hingga saat ini, KPK masih menunggu tanggapan resmi dari Presiden maupun DPR RI atas permohonan audiensi tersebut.*
(at/a008)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN