KPK menekankan bahwa proses legislasi yang menyangkut hukum acara pidana tidak boleh dilakukan secara tertutup, mengingat dampaknya akan sangat luas terhadap sistem penegakan hukum, termasuk upaya pemberantasan korupsi.
"Kami ingin memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penegakan hukum tetap terjaga di dalam RUU ini," tegas Imam.
Hingga saat ini, KPK masih menunggu tanggapan resmi dari Presiden maupun DPR RI atas permohonan audiensi tersebut.*