BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Jerat Makin Luas! KPK Periksa Polisi dan Jaksa di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Paul Antonio Hutapea - Selasa, 22 Juli 2025 22:08 WIB
123 view
Jerat Makin Luas! KPK Periksa Polisi dan Jaksa di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK Merilis Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Usai OTT di Sumut, Salah Satunya Kadis PUPR (foto: merdeka)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa seorang anggota kepolisian sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang bernilai total Rp 231,8 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut dan berlangsung lancar dengan dukungan penuh dari kepolisian setempat.

"KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian, dan prosesnya berjalan baik. Polda Sumut juga mendukung penuh jalannya pemeriksaan," ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

Meski demikian, Budi belum merinci identitas personel kepolisian yang dimaksud.

Ia menyatakan bahwa detail nama saksi masih akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, anggota kepolisian itu didalami secara umum terkait proses pengadaan dan aliran dana proyek-proyek pembangunan jalan yang tengah disidik.

"Fokusnya adalah bagaimana proses pengadaannya, lalu ke mana saja aliran dananya. Itu semua sedang ditelusuri oleh penyidik," jelas Budi.

Selain memeriksa anggota kepolisian, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, yaitu Kajari Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (18/7) lalu itu belum terlaksana. KPK mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait agenda tersebut.

"Sebelum dijadwalkan, penyidik KPK sudah berkirim surat resmi ke Kejagung. Koordinasi dan komunikasi berjalan baik, dan kami yakin Kejaksaan mendukung penuh proses ini," ujar Budi.

Menanggapi hal ini, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dan mendukung penyidikan yang dilakukan KPK.

"Kalau memang ada oknum dari kami yang terbukti melanggar, tidak akan kami lindungi. Jika terbukti salah, tentu akan diproses," tegas Anang di Gedung Kejagung, Selasa (22/7).

Kasus korupsi ini mencuat usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6). OTT ini mencakup dua proyek:

- Proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut

- Proyek di bawah Satker PJN Wilayah 1 Sumut

Kedua proyek memiliki total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap.

Tersangka penerima suap:

- Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut

- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua

- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah 1

Tersangka pemberi suap:

- M. Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT DNG

- M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN

Akhirun dan Rayhan diduga menyuap Topan, Rasuli, dan Heliyanto agar perusahaan mereka dimenangkan dalam lelang proyek melalui pengaturan di sistem e-katalog.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang serta barang bukti uang tunai sebesar Rp 231 juta, yang merupakan bagian dari dugaan total suap senilai Rp 2 miliar.

Pasal yang Disangkakan:

- Untuk penerima suap: Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Untuk pemberi suap: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

(kp/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru