BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: Pakar Hukum Sebut Mempelai dan EO Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP

Abyadi Siregar - Rabu, 23 Juli 2025 15:04 WIB
54 view
Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: Pakar Hukum Sebut Mempelai dan EO Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP
Pernikahan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina. (foto: ig putri.karlina14)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Azmi menyebut bahwa sikap ceroboh dan kurangnya kehati-hatian dalam penyelenggaraan acara telah menimbulkan korban jiwa, yang memperkuat terpenuhinya unsur kelalaian secara hukum.

"Terjadi luka-luka hingga tiga korban meninggal. Di sinilah hubungan kausalitasnya, antara sikap lalai dan dampak yang timbul," tegas Azmi.

Menanggapi insiden tersebut, Putri Karlina menyatakan kesiapan dirinya dan Maula untuk diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa. Saya siap bertanggung jawab penuh," ujar Putri dalam konferensi pers di rumah dinas Wakil Bupati Garut, Sabtu (19/7).

Namun, pihak kepolisian belum memastikan apakah kedua mempelai maupun Dedi Mulyadi akan dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan awal.

"Kalau pihak mempelai, 'kan, sudah menyerahkan kepada EO ya," ujar Hendra.

Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh Polda Jawa Barat masih terus berjalan.

Setidaknya 10 orang telah diperiksa dalam kasus ini.*

(cn/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru