BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: Pakar Hukum Sebut Mempelai dan EO Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP

Abyadi Siregar - Rabu, 23 Juli 2025 15:04 WIB
53 view
Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: Pakar Hukum Sebut Mempelai dan EO Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP
Pernikahan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina. (foto: ig putri.karlina14)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GARUT – Tragedi dalam pesta pernikahan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, terus bergulir.

Dua pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menyatakan bahwa pihak mempelai maupun panitia penyelenggara atau event organizer (EO) berpotensi dijerat pidana atas dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan acara.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar menilai pihak mempelai tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika tidak memberikan arahan atau peringatan kepada EO mengenai potensi risiko keramaian.

Pernyataan itu merujuk pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

"Harus diperiksa apakah mereka sudah mewanti-wanti EO. Kalau tidak, maka mereka bisa dikenakan Pasal 359 KUHP," jelas Fickar, Selasa (22/7).

Menurut Fickar, panitia dan EO seharusnya sudah memperhitungkan besarnya massa yang hadir, mengatur distribusi makanan, serta menyediakan sistem pengamanan yang memadai.

Kelalaian dalam antisipasi ini bisa menjadi dasar hukum pertanggungjawaban pidana.

"Pengertian kelalaian itu adalah kesiapan panitia. Dia harus bisa memprediksi berapa orang yang datang, berapa keamanan yang harus disediakan, berapa makanan yang harus disediakan," lanjutnya.

Fickar menambahkan, keluarga korban juga memiliki hak untuk menggugat secara perdata, baik kepada pihak EO maupun tuan rumah.

Sementara itu, pakar hukum pidana lainnya, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa peristiwa ini termasuk dalam kategori kealpaan akibat dalam hukum pidana.

Oleh karena itu, menurutnya, penyelidikan menyeluruh harus dilakukan.

"Pihak kepolisian harus memeriksa EO, panitia pelaksana, hingga instansi pemerintah daerah yang terlibat. Dari kelengkapan izin hingga pengamanan harus ditelusuri," kata Azmi.

Azmi menyebut bahwa sikap ceroboh dan kurangnya kehati-hatian dalam penyelenggaraan acara telah menimbulkan korban jiwa, yang memperkuat terpenuhinya unsur kelalaian secara hukum.

"Terjadi luka-luka hingga tiga korban meninggal. Di sinilah hubungan kausalitasnya, antara sikap lalai dan dampak yang timbul," tegas Azmi.

Menanggapi insiden tersebut, Putri Karlina menyatakan kesiapan dirinya dan Maula untuk diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa. Saya siap bertanggung jawab penuh," ujar Putri dalam konferensi pers di rumah dinas Wakil Bupati Garut, Sabtu (19/7).

Namun, pihak kepolisian belum memastikan apakah kedua mempelai maupun Dedi Mulyadi akan dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan awal.

"Kalau pihak mempelai, 'kan, sudah menyerahkan kepada EO ya," ujar Hendra.

Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh Polda Jawa Barat masih terus berjalan.

Setidaknya 10 orang telah diperiksa dalam kasus ini.*

(cn/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru