BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Oknum ASN Kejari Binjai Dilaporkan Wanita Hamil 5 Bulan ke Polrestabes Medan, Laporan Ditolak

Razali - Kamis, 24 Juli 2025 17:35 WIB
110 view
Oknum ASN Kejari Binjai Dilaporkan Wanita Hamil 5 Bulan ke Polrestabes Medan, Laporan Ditolak
Seorang wanita hamil melaporkan oknum ASN di Kejaksaan Negeri Binjai ke Polrestabes Medan. (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Seorang wanita berinisial IS Manullang (29) melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kejaksaan Negeri Binjai, Andre R Ginting, ke Polrestabes Medan.

IS menuduh Andre tidak bertanggung jawab atas kehamilannya yang kini telah memasuki usia 5 bulan.

IS datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB didampingi keluarganya.

Baca Juga:

Namun, laporan yang dibuatnya sempat tidak diterima karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana yang kuat.

Usai diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk konseling, IS kemudian disarankan membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) agar laporannya tetap dapat diproses lebih lanjut oleh kepolisian.

Baca Juga:

Kepada wartawan, IS mengaku kecewa atas sikap Andre yang dinilai mengingkari janji untuk bertanggung jawab.

Bahkan, IS menyebut bahwa Andre sempat meminta dirinya menggugurkan kandungan jika ingin menerima tanggung jawab.

"Awalnya dia bilang mau tanggung jawab, tapi dengan syarat saya menggugurkan kandungan. Karena saya tahu ini nyawa, saya tidak mau. Lalu saya menceritakan kepada keluarga," ujar IS.

IS mengisahkan bahwa dirinya dan Andre berkenalan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan dan menjalin hubungan selama kurang lebih satu tahun.

Selama menjalin hubungan, Andre kerap tinggal bersama IS di kos miliknya.

"Dia mengaku duda. Kami pacaran setahun dan dia tinggal di kos saya. Tapi setelah saya hamil, dia tidak mau mengakui hubungan kami dan minta saya menggugurkan kandungan," jelas IS.

Ayah IS yang turut mendampingi saat pelaporan menyampaikan rasa kecewa terhadap Andre yang disebutnya sebagai aparat penegak hukum namun tidak menunjukkan tanggung jawab moral.

"Kami kecewa karena yang bersangkutan adalah ASN di Kejaksaan Negeri Binjai, seharusnya dia paham hukum. Kami hanya ingin ada itikad baik dan tanggung jawab demi menjaga nama baik institusi," ujar ayah IS.

Pihak keluarga juga meminta atensi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum lainnya agar memberikan perhatian terhadap kasus ini.

Mereka berharap ada penyelesaian yang berkeadilan serta perlindungan terhadap masa depan korban.

"Kami tidak ingin kasus ini merusak karier siapa pun. Tapi kami juga berhak memperjuangkan kehormatan dan masa depan anak kami," tegas Hendrik Sragih, perwakilan keluarga.

Keluarga juga menyampaikan kekecewaan terhadap respons awal dari PPA Polrestabes Medan yang menolak laporan, padahal menurut mereka, perbuatan Andre telah merugikan IS secara fisik dan psikis.

Saat ini, pihak keluarga masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian atas pengaduan masyarakat yang telah disampaikan, serta berharap ada langkah dari Kejaksaan Negeri Binjai untuk mengevaluasi perilaku ASN di bawah kewenangannya.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru