BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Motif Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri: Sakit Hati dan Cekcok Keluarga

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 10:10 WIB
Motif Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri: Sakit Hati dan Cekcok Keluarga
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KEDIRI -Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengungkapkan motif di balik pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Kediri. Pelaku yang bernama Yusak, yang juga merupakan adik kandung salah satu korban, tega membunuh kakak, ipar, dan keponakannya lantaran sakit hati.

Menurut Bimo, pelaku merasa tersinggung karena permintaan utangnya yang tidak dipenuhi. “Motifnya sakit hati kepada korban karena pelaku meminjam uang tidak dikasih,” ujar Bimo saat mengungkapkan kasus tersebut di Mapolres Kediri, Jumat (6/12).

Selain masalah utang, Bimo juga menyebutkan faktor lain yang memperburuk hubungan keluarga tersebut. Ia menduga adanya permasalahan terkait rencana pernikahan orang tua pelaku dan korban. “Orang tua korban dan pelaku keluar dari rumah korban karena korban melarang orang tua mereka menikah lagi,” lanjut Bimo. Hal ini diduga memicu cekcok yang semakin memperburuk hubungan di keluarga tersebut.

Bimo juga mengungkapkan bahwa pelaku, Yusak, merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus penjambretan. “Tersangka adalah adik kandung korban sendiri, atas nama Yusak, residivis, mantan pelaku jambret,” jelasnya.

Tiga korban tewas dalam peristiwa tersebut adalah Agus Komarudin (38) dan istrinya Kristina (34), yang keduanya adalah pasangan guru SD, serta anak laki-laki mereka yang berinisial CAW (9). Ketiganya ditemukan tewas di rumah mereka di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri pada Kamis (5/12) pagi.

Sementara itu, anak sulung korban yang berinisial SP (8), ditemukan dalam kondisi terluka dan kini telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap semua detail dari tragedi ini, sementara pelaku kini tengah menjalani proses hukum.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru