Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu waktu dan kemungkinan diumumkan paling lambat bulan Agustus mendatang.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (24/7), bahwa pekan ini atau paling lambat bulan depan KPK akan mengumumkan tersangka beserta perkembangan kasus tersebut.
"Kemarin kami sudah ekspose dan minggu ini, mungkin dalam waktu dekat, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya," ujar Asep.
Dugaan korupsi tersebut berpusat pada penyelewengan dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Asep menjelaskan, terdapat banyak proposal dari berbagai yayasan, terutama di wilayah Cirebon, yang saat ini sedang didalami.
Beberapa dana yang seharusnya dialokasikan untuk program pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) ternyata diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Yang kita temui saat ini adalah penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Asep.
Selain itu, KPK menduga adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggunaan dana CSR BI untuk kepentingan pribadi para pihak terkait.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK periode sebelumnya, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR BI diberikan kepada yayasan-yayasan yang tidak tepat sasaran.
Menanggapi hal ini, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa BI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan bersikap kooperatif dalam penyidikan KPK.
"Kami sudah memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan oleh KPK. Proses CSR kami jalankan sesuai tata kelola dan prosedur yang berlaku," ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9/2024).
Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR ini diduga terjadi pada tahun 2023, ketika Perry sudah menjabat sebagai Gubernur BI.*
(kp/a008)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL