Sementara itu, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyidik telah menyita dua ijazah milik Presiden Jokowi, yakni ijazah tingkat SMA dan S1, untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.
"Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan, guna memastikan keaslian dokumen terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (24/7/2025).
Langkah penyitaan ini sebelumnya didesak oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yang menyebut bahwa pengujian dokumen sangat penting untuk memastikan jalannya proses hukum secara transparan.
Ahmad bahkan menyampaikan kekhawatirannya jika dokumen tidak segera diuji, berpotensi "hilang" sebelum proses peradilan berlangsung.
"Kami tidak ingin ada peristiwa seperti kejadian sebelumnya, misalnya kebakaran yang tiba-tiba muncul saat proses hukum berjalan. Maka langkah ini sangat penting," ujar Ahmad.