
Sinergi TNI-Polri dan Pecalang Kawal Pujawali Pura Rambut Siwi di Jembrana, Upacara Berjalan Khidmat
JEMBRANA Suasana khidmat dan tertib menyelimuti pelaksanaan Karya Pujawali di Prahyangan Pura Luhur Dangkahyangan Rambut Siwi, Desa Yehe
NasionalJAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti secara bersama-sama dan terus-menerus memberikan uang suap terkait kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar hakim dalam amar putusan.
Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan pertama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam persidangan, JPU menilai Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni menghalang-halangi proses penyidikan pada Januari 2020 dan Juni 2024, serta ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta.
KPK menyatakan akan menghormati putusan hakim meski telah berupaya menyampaikan bukti-bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
"Kita tinggal sama-sama menunggu dan tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan oleh majelis hakim," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).*
(bi/a008)
JEMBRANA Suasana khidmat dan tertib menyelimuti pelaksanaan Karya Pujawali di Prahyangan Pura Luhur Dangkahyangan Rambut Siwi, Desa Yehe
NasionalBANGKOK Pemerintah Thailand menyatakan kesiapannya untuk menyetujui rencana gencatan senjata dengan Kamboja dan memulai dialog bilateral
InternasionalJAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah kembali meluncurkan program peningkat
PendidikanJAKARTA Sedekah subuh kini kian dikenal luas sebagai salah satu amalan sunnah yang dianjurkan umat Islam untuk diamalkan setiap pagi, te
AgamaOlehUmbu TW ParianguBELAKANGAN ini, rakyat terus ditampar oleh berbagai pemandangan sosial, politik, dan ekonomi yang memilukan. Problem ke
OpiniJEMBRANA Wujud empati dan perhatian terhadap sesama kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jembrana. Melalui kegiatan ber
NasionalBEKASI PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi memfasilitasi pertemuan antara pengurus Paguyuban Perumahan The Arther
NasionalBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Bali pada Minggu, 27 Juli 2025.
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Jawa Barat pada Mingg
Nasional