Menko PMK Jelaskan Konsep Sekolah Terintegrasi untuk Anak Kelas Menengah di Seluruh Indonesia
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolahsekolah terintegrasi dari tingkat SD hingga SMA yang ditujukan bagi sis
Pemerintahan
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti secara bersama-sama dan terus-menerus memberikan uang suap terkait kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar hakim dalam amar putusan.
Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan pertama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam persidangan, JPU menilai Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni menghalang-halangi proses penyidikan pada Januari 2020 dan Juni 2024, serta ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta.
KPK menyatakan akan menghormati putusan hakim meski telah berupaya menyampaikan bukti-bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
"Kita tinggal sama-sama menunggu dan tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan oleh majelis hakim," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).*
(bi/a008)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolahsekolah terintegrasi dari tingkat SD hingga SMA yang ditujukan bagi sis
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Jajaran personel Polres Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting arahan pimpinan dalam rangka persiapan apel tanggap darura
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Kota Padangsidimpuan pada Rabu (5/11/2025) pukul
Peristiwa
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan, pemerintah kabup
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk memperkuat kolabor
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan apresiasi tinggi kepada kafilah Sumut yang berhasil meraih
Pemerintahan
PADANG LAWAS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pejabat Pengelo
Pemerintahan
PADANG LAWAS Seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial MR (38), ditangkap polisi karena kedapatan menanam
Hukum dan Kriminal
PALAS Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melantik Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH sebagai Kepala K
Pemerintahan