BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Tegaskan Tak Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP, Hasto: Ada Upaya Mengacak-Acak Partai

- Jumat, 25 Juli 2025 19:40 WIB
Tegaskan Tak Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP, Hasto: Ada Upaya Mengacak-Acak Partai
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, usai dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat bicara setelah dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), terkait kasus suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Meski vonis telah dijatuhkan, Hasto tidak secara tegas menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekjen PDI-P.

Dalam pernyataannya kepada media usai sidang, Hasto justru menyoroti adanya tekanan politik terhadap partai berlambang banteng tersebut.

"Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak PDI Perjuangan. Maka tadi, proses retrial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan," kata Hasto kepada awak media.

Hasto menyampaikan bahwa meskipun dirinya tengah menghadapi proses hukum, kepentingan partai tetap menjadi prioritas utama.

Ia menyatakan akan terus menjaga stabilitas internal partai di tengah situasi yang berkembang.

"Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan, kita prioritaskan kepentingan partai, agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, sebagaimana dakwaan pertama dari jaksa KPK.

Tidak ditemukan bukti kuat bahwa Hasto memerintahkan penghilangan barang bukti atau menghalangi penegakan hukum terhadap Harun Masiku.

Vonis terhadap Hasto diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Dalam amar putusannya, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, termasuk sikap sopan terdakwa, tanggung jawab terhadap keluarga, dan rekam jejak pengabdian pada negara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru