Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat bicara setelah dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), terkait kasus suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Meski vonis telah dijatuhkan, Hasto tidak secara tegas menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekjen PDI-P.
Dalam pernyataannya kepada media usai sidang, Hasto justru menyoroti adanya tekanan politik terhadap partai berlambang banteng tersebut.
"Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak PDI Perjuangan. Maka tadi, proses retrial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan," kata Hasto kepada awak media.
Hasto menyampaikan bahwa meskipun dirinya tengah menghadapi proses hukum, kepentingan partai tetap menjadi prioritas utama.
Ia menyatakan akan terus menjaga stabilitas internal partai di tengah situasi yang berkembang.
"Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan, kita prioritaskan kepentingan partai, agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, sebagaimana dakwaan pertama dari jaksa KPK.
Tidak ditemukan bukti kuat bahwa Hasto memerintahkan penghilangan barang bukti atau menghalangi penegakan hukum terhadap Harun Masiku.
Vonis terhadap Hasto diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Dalam amar putusannya, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, termasuk sikap sopan terdakwa, tanggung jawab terhadap keluarga, dan rekam jejak pengabdian pada negara.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar hakim Rios.
Hasto dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Meski belum menyatakan secara eksplisit akan mundur dari posisi strategis di partai, banyak pihak kini menunggu langkah lanjutan dari PDI-P dan sikap politik partai atas putusan ini.*
(tb/a008)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN