BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Gugat Bank karena Diduga Manipulasi Kredit, Warga Bangli Hadirkan Fakta di Sidang Pemeriksaan Setempat

Fira - Sabtu, 26 Juli 2025 10:39 WIB
325 view
Gugat Bank karena Diduga Manipulasi Kredit, Warga Bangli Hadirkan Fakta di Sidang Pemeriksaan Setempat
Para kuasa hukum, debitur, juga ahli waris(foto :fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANGLI - – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (25/7/2025), untuk memverifikasi objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt/G/2025/PN Bangli terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh PT Bank BPR Kertha Warga di Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.

Sidang PS ini digelar atas gugatan dua ahli waris, Sang Nyoman Darma dan Sang Putu Kasih, yang menuding pihak bank secara sengaja memanipulasi data kredit dan melelang tanah warisan mereka secara tidak sah.

"Ini jelas ada manipulasi kredit dan angka-angka kredit. Kami punya bukti kuat, termasuk perubahan sepihak tanpa tandatangan debitur," tegas Yohan A. Kapitan, kuasa hukum penggugat.

Baca Juga:

Sang Putu Kasih, ahli waris, mengungkap bahwa sertifikasi awal tanah tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, dan lelang dilakukan tanpa sepengetahuan mereka. Ia merujuk pada putusan Nomor 39/PN Bangli, yang menyatakan bahwa pihak penggugat adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

"Saya tetap menguasai tanah ini karena belum ada keputusan sah yang melarang saya. Bahkan, pura di atas tanah itu pernah dihancurkan oleh pihak tergugat," kata Sang Putu Kasih.

Kredit tahun 2015 masa tenor 1 tahun dan 2016 berakhir, sebelum masa tenor berakhir ada surat dari bank yg menyatakan kredit konsumen macet, dg nilai 516 jt, namun 2018 tagihan menjadi 884 jt dengan perubahan nomor perjanjian kredit konsumen tanpa ttd konsumen , dan tahun 2019 sebelum dilakukan lelang tagihan menjadi 1 m 650 jt yg tdk bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak bank.,

Dalam putusan pengadilan nomor 39 tahun 2024 PN Bangli pihak bank mangakui sisa pokok kredit konsumen hanya 516 jt, namun dilelang tahun 2019 dg nilai 975 dan sisa lelang objek nilai 459 jt tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak bank kerta warga tabanan, termasuk angka tagihan terakhir senilai 1 m 650 jt kepada debitur sang nyoman darma sebagai penggugat

"Ini jelas skenario. Hutang saya sudah dinyatakan lunas oleh OJK, tapi tanah tetap dilelang," ungkap Darma.

Kuasa hukum penggugat, Bastian, berharap majelis hakim yang menangani perkara ini bisa melihat fakta secara langsung dan memberikan putusan yang adil. Ia juga menegaskan bahwa bekas pura yang dihancurkan tiga tahun lalu merupakan bukti penting bahwa lahan tersebut memang dikuasai penggugat sejak awal.

"Kami harap majelis hakim jeli. Fakta di lapangan menunjukkan adanya unsur PMH yang kuat," ujarnya.

Sidang PS berlangsung aman dan lancar. Penggugat berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru