BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek

Justin Nova - Sabtu, 26 Juli 2025 17:31 WIB
70 view
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek
gedung KPK. (foto: RRI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan kuota internet gratis yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi pembelajaran daring, termasuk penggunaan layanan Google Cloud dan Chromebook.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa lembaganya telah melakukan langkah awal penyelidikan.

Baca Juga:

"Betul," kata Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Asep, dugaan korupsi tidak hanya mencakup satu elemen, tetapi terhubung dalam satu kesatuan proyek transformasi digital pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga:

"Ada perangkat kerasnya, yaitu Chromebook. Ada tempat penyimpanan datanya melalui Google Cloud. Dan ada juga paket datanya atau kuota internet gratis untuk menghidupkan itu semua," jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ), Kemendikbudristek diketahui menyalurkan bantuan kuota internet gratis sejak September 2020.

Program ini dirancang untuk menjangkau berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.

Rinciannya sebagai berikut:

- PAUD: 20 GB/bulan (5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar)

- SD-SMA: 35 GB/bulan (5 GB kuota umum, 30 GB kuota belajar)

- Pendidik PAUD hingga SMA: 42 GB/bulan

- Mahasiswa dan Dosen: 50 GB/bulan (5 GB kuota umum, 45 GB kuota belajar)

Namun kini, seiring munculnya sejumlah temuan awal, program tersebut menjadi bagian dari sorotan penyidik KPK yang tengah mendalami dugaan potensi kerugian negara dan penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Penyelidikan KPK ini juga berjalan seiring dengan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:

- Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek)

- Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek)

- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar, 2020–2021)

- Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama, 2020–2021)

Para tersangka diduga memainkan peran penting dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara, serta tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Untuk saat ini, KPK menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi kuota internet dan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan, artinya belum naik ke tahap penyidikan ataupun penetapan tersangka.

"Kami tidak bisa menyimpulkan terlalu cepat. Semua elemen dalam proyek ini sedang kami petakan, mulai dari pengadaan perangkat keras, penyediaan layanan cloud, hingga distribusi kuota internet," tambah Asep.

Publik berharap penegakan hukum terhadap program-program digitalisasi pendidikan tetap berjalan profesional dan transparan.

Program pendidikan berbasis teknologi seharusnya menjadi solusi di masa krisis, bukan justru menjadi ladang penyimpangan.

KPK dan Kejagung diharapkan dapat bersinergi dalam menuntaskan seluruh rangkaian kasus, demi menjaga integritas pelayanan pendidikan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan negara.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru