BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Kejagung Cegah Dua Petinggi Sugar Group Companies ke Luar Negeri Terkait Kasus TPPU Zarof Ricar

Raman Krisna - Sabtu, 26 Juli 2025 20:37 WIB
60 view
Kejagung Cegah Dua Petinggi Sugar Group Companies ke Luar Negeri Terkait Kasus TPPU Zarof Ricar
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (foto: Hariyanto/gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, ia mengaku lupa apakah perusahaan tersebut adalah pihak penggugat atau tergugat dalam kasus yang berlangsung antara 2016 hingga 2018.

Dalam perkara suap dan gratifikasi yang membelitnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan merampas uang sebesar Rp915 miliar serta emas 51 kilogram yang disita dari Zarof untuk diserahkan kepada negara.

Kini, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), memperluas ruang lingkup penyidikan dan keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

Baca Juga:

Penyidikan terus berkembang, dan pencekalan dua tokoh penting di perusahaan besar seperti SGC menjadi indikasi bahwa penegak hukum serius menelusuri potensi keterlibatan korporasi dalam praktik pencucian uang hasil kejahatan.*

(cn/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru