BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Jurist Tan Mangkir Lagi, Kejagung Pertimbangkan Terbitkan DPO dan Red Notice

Raman Krisna - Minggu, 27 Juli 2025 12:16 WIB
72 view
Jurist Tan Mangkir Lagi, Kejagung Pertimbangkan Terbitkan DPO dan Red Notice
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (foto: Aulia Rahman/BeritaSatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice untuk memburu Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Jurist Tan yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan, kini menjadi buron dan diduga berada di luar negeri.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik masih berupaya melayangkan panggilan ketiga kepada Jurist Tan.

Baca Juga:

Namun, jika panggilan ketiga tidak diindahkan, Kejagung akan segera menerbitkan surat DPO dan bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice yang akan mempermudah penangkapan tersangka di luar negeri.

"Ada persyaratan-persyaratan dahulu yang harus dipenuhi. Kami akan berusaha terlebih dahulu dengan memberikan panggilan ketiga," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook untuk siswa di daerah 3T pada 2020-2022.

Proyek tersebut mengalokasikan dana sebesar Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook direncanakan untuk membantu pendidikan di daerah-daerah yang terisolasi dan sulit dijangkau.

Namun, pengadaan perangkat TIK ini menuai kontroversi.

Kejagung menyatakan bahwa tujuan pengadaan perangkat tersebut tidak tercapai.

Chromebook, yang berbasis Chrome OS, dianggap tidak sesuai untuk daerah 3T karena memiliki banyak kelemahan.

Salah satu masalah utama adalah ketergantungan pada koneksi internet yang stabil, sementara akses internet di banyak wilayah Indonesia masih terbatas.

Selain Jurist Tan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah:

- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.

- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

- Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung akan terus berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya, termasuk pihak Interpol, untuk segera menangkap Jurist Tan.

Dia juga menambahkan bahwa pengadaan laptop Chromebook yang gagal ini telah merugikan negara dan menghambat akses pendidikan yang seharusnya diberikan kepada anak-anak di daerah 3T.

Pihak Kejagung berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi upaya pencegahan praktik korupsi dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di masa depan.*

(bs/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru