
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kritik atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Menurut ICW, hukuman tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keseriusan pelanggaran yang mencederai integritas Pemilu.
Koordinator ICW, Almas Sjafrina, menyatakan bahwa tindakan Hasto dalam menyokong dana suap merupakan upaya kotor yang mencoreng proses demokrasi dan integritas Pemilu.
Baca Juga:
"Rendahnya vonis hakim juga patut dikritisi dari aspek bahwa perbuatan menyuap Komisioner KPU sebagai upaya kotor mencoreng integritas Pemilu," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (27/7/2025).
ICW menegaskan bahwa Pemilu adalah proses demokrasi yang harus dijaga dengan ketat, termasuk oleh pengurus partai politik dan kandidat yang terlibat.
Baca Juga:
Kasus ini, menurut Almas, tidak hanya mencederai upaya pemberantasan korupsi tetapi juga demokrasi itu sendiri.
Selain itu, ICW menyoroti salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman Hasto karena latar belakang pengabdiannya pada negara melalui berbagai posisi publik.
Almas menilai hal tersebut tidak sepatutnya menjadi alasan meringankan hukuman.
"Merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan," jelasnya.
Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
ICW menilai ketidakterbuktian tersebut disebabkan kelemahan pada Pasal 21 UU Tipikor yang tidak mengatur pidana perintangan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini adalah suatu bukti lemahnya pasal tersebut, karena pasal itu tak mengatur bahwa perintangan bisa dipidanakan apabila status perkaranya masih dalam tahap penyelidikan," tambah Almas.
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal