BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

ICW Kritik Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto: Terlalu Ringan dan Cederai Integritas Pemilu

Abyadi Siregar - Minggu, 27 Juli 2025 12:51 WIB
64 view
ICW Kritik Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto: Terlalu Ringan dan Cederai Integritas Pemilu
Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (foto: Bayu Pratama S/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kritik atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Menurut ICW, hukuman tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keseriusan pelanggaran yang mencederai integritas Pemilu.

Koordinator ICW, Almas Sjafrina, menyatakan bahwa tindakan Hasto dalam menyokong dana suap merupakan upaya kotor yang mencoreng proses demokrasi dan integritas Pemilu.

Baca Juga:

"Rendahnya vonis hakim juga patut dikritisi dari aspek bahwa perbuatan menyuap Komisioner KPU sebagai upaya kotor mencoreng integritas Pemilu," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (27/7/2025).

ICW menegaskan bahwa Pemilu adalah proses demokrasi yang harus dijaga dengan ketat, termasuk oleh pengurus partai politik dan kandidat yang terlibat.

Baca Juga:

Kasus ini, menurut Almas, tidak hanya mencederai upaya pemberantasan korupsi tetapi juga demokrasi itu sendiri.

Selain itu, ICW menyoroti salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman Hasto karena latar belakang pengabdiannya pada negara melalui berbagai posisi publik.

Almas menilai hal tersebut tidak sepatutnya menjadi alasan meringankan hukuman.

"Merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan," jelasnya.

Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.

ICW menilai ketidakterbuktian tersebut disebabkan kelemahan pada Pasal 21 UU Tipikor yang tidak mengatur pidana perintangan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.

"Ini adalah suatu bukti lemahnya pasal tersebut, karena pasal itu tak mengatur bahwa perintangan bisa dipidanakan apabila status perkaranya masih dalam tahap penyelidikan," tambah Almas.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru