
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyesalan atas munculnya informasi bahwa Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
Penunjukan tersebut dinilai tidak patut, mengingat status hukum Adrian yang saat ini berstatus buronan di Indonesia.
"Ini mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (27/7/2025).
Baca Juga:
Menanggapi situasi tersebut, OJK menyatakan terus mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas dalam dan luar negeri, termasuk melalui jalur hukum internasional.
"OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian melalui kerja sama dengan otoritas terkait," tegas Ismail.
Baca Juga:
OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga internasional terkait untuk memastikan Adrian dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya di sektor jasa keuangan.
Diketahui, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan buronan, serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice Interpol atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik penghimpunan dana tanpa izin melalui skema peer-to-peer (P2P) lending yang dilakukan secara ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan operasional.
Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Adrian, berupa larangan menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, pemblokiran rekening, dan penelusuran aset sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, yang menjerat tindakan penghimpunan dana tanpa izin.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal