JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyesalan atas munculnya informasi bahwa Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
Penunjukan tersebut dinilai tidak patut, mengingat status hukum Adrian yang saat ini berstatus buronan di Indonesia.
"Ini mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (27/7/2025).
Menanggapi situasi tersebut, OJK menyatakan terus mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas dalam dan luar negeri, termasuk melalui jalur hukum internasional.
"OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian melalui kerja sama dengan otoritas terkait," tegas Ismail.
OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga internasional terkait untuk memastikan Adrian dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya di sektor jasa keuangan.
Diketahui, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan buronan, serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice Interpol atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik penghimpunan dana tanpa izin melalui skema peer-to-peer (P2P) lending yang dilakukan secara ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan operasional.
Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Adrian, berupa larangan menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, pemblokiran rekening, dan penelusuran aset sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, yang menjerat tindakan penghimpunan dana tanpa izin.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.