BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Polres Jembrana Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertalite, Gunakan Mobil Modifikasi

Fira - Senin, 28 Juli 2025 10:43 WIB
85 view
Polres Jembrana Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertalite, Gunakan Mobil Modifikasi
Konferensi pers mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh seorang pria warga asal Jembrana di Wantilan Asrama Puri Jayendra Danesvara (PJD), Senin (28/7/2025). (foto: Fira/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JEMBRANA — Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IKD EJA (23), warga asal Jembrana, Bali.

Penangkapan pelaku disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Wantilan Asrama Puri Jayendra Danesvara (PJD), Senin (28/7/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya.

Baca Juga:

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan serta modus operandi yang dijalankan pelaku selama kurang lebih dua bulan.

"Pelaku diamankan pada Jumat malam (25/7), sekitar pukul 20.40 WITA di wilayah Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. Ia menggunakan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter untuk menampung Pertalite secara ilegal," ungkap Kapolres.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membeli BBM subsidi jenis Pertalite dari SPBU menggunakan lima barcode berbeda, lalu menyimpan BBM tersebut di tangki tambahan kendaraan.

Dalam sehari, pelaku bisa mengumpulkan hingga 240 liter Pertalite untuk kemudian dijual kembali ke kios-kios eceran dengan selisih harga sekitar Rp1.000 per liter.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit mobil modifikasi Suzuki Carry,

120 liter BBM Pertalite dalam tangki tambahan,

1 unit telepon genggam OPPO yang berisi foto barcode pembelian,

5 lembar barcode cetak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut berperan aktif dalam mengawasi pendistribusiannya agar tepat sasaran.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bertanggung jawab. Bila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor," tegasnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Jembrana untuk menekan praktik ilegal yang merugikan negara serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru