BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Maimun, 23 Adegan Diperagakan

Razali - Selasa, 29 Juli 2025 10:53 WIB
61 view
Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Maimun, 23 Adegan Diperagakan
Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus home industri narkoba di kawasan Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di kantor Sub Rayon AMPI Hamdan, pada Senin (28/7/2025). (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) menggelar rekonstruksi kasus home industri narkoba di kawasan Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di kantor Sub Rayon AMPI Hamdan, pada Senin (28/7/2025).

Rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (26/7/2025), yang juga berujung pada penemuan jenazah salah satu tersangka, SS (38), sehari setelah kejadian.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.

Baca Juga:

"Awalnya terdapat 20 adegan, namun setelah analisis lanjutan, kami menambahkan 3 adegan baru. Total ada 23 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan keseluruhan proses produksi," ujar Kombes Calvijn.

Kantor Sub Rayon AMPI Hamdan diketahui memiliki tiga ruangan utama yang disulap menjadi tempat produksi pil ekstasi.

Baca Juga:

Rincian Penemuan dan Peran Tersangka

- Ruang Pertama: Tempat penangkapan dua tersangka berinisial M dan FA, di mana petugas menemukan serbuk ekstasi di kantong milik FA.

- Ruang Kedua: Ditemukan bahan-bahan pembuat pil ekstasi, seperti pewarna makanan, pengeras, paracetamol, dan dua butir obat mengandung sabu.

- Barang Bukti: Total 94 butir pil ekstasi berlogo bintang berhasil disita, bersama alat pres modifikasi, martil, kikir, wajan, dan piring yang digunakan untuk produksi.

Peran Tersangka dalam Proses Produksi

- M: Memerintahkan SS untuk mencarikan cairan sabu sebagai bahan campuran.

- FA: Membantu proses pencampuran, pencetakan, hingga pengeringan pil.

- SS (38): Diduga sebagai dalang produksi, mengatur jalannya seluruh proses, serta menyediakan alat dan bahan baku.

"SS berperan sentral. Ia yang menyusun proses dari pencampuran paracetamol dan sabu cair hingga menghasilkan ekstasi siap edar," jelas Calvijn.

Dalam penggerebekan, SS sempat melarikan diri ke arah Sungai Deli, sempat menabrak beberapa sepeda motor warga sebelum terjatuh dan kemudian terlihat meloncat ke sungai melalui rekaman CCTV.

Keesokan harinya, jenazah SS ditemukan warga dalam kondisi mengapung sekitar pukul 15.00 WIB.

Pihak kepolisian telah mengonfirmasi identitas korban dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga.

"Kami tetap melanjutkan proses penyidikan agar seluruh jaringan dalam kasus ini terungkap secara utuh," tegas Kombes Calvijn.

Polda Sumut menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika, terutama yang mengoperasikan home industri yang membahayakan masyarakat luas.

Proses hukum terhadap tersangka yang telah diamankan akan terus dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gurita Serakahnomics

Gurita Serakahnomics

OlehAde AlawiFENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah

Opini