Bantuan Sosial Tidak Merata Jadi Masalah Baru Era Prabowo-Gibran, Pengangguran Jadi PR Terbesar
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
MEDAN - Meski masa jabatannya sudah berakhir 2023 lalu, namun dugaan korupsi di era Zahir MAP sebagai Bupati Batubara, kini baru mulai terungkap.
Tidak tanggung-tanggung. Dugaan kasus korupsi tersebut justru merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Menurut data yang diperoleh bitvonline.com, setidaknya ada delapan proyek bermasalah temuan BPK di era kepemimpinan Zahir MAP. Delapan proyek Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut, disebut-disebut telah merugikan negara hingga Rp 6,7 miliar.
Ke delapan proyek tersebut adalah Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasar Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Proyek ini bernilai Rp 1.143.157.552,95 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan perusahaan CV. B.
Kemudian, proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasar Permit Menuju Air Hitam Kecamatan Lima Puluh Pesisir dibiayai DAK Rp 1.766.635.955.27 yang dikerjakan perusahaan CV CPM, proyek Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras Menuju Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras dengan nilai Rp 1.213.038.592,74 dari DAK yang dikerjakan CV AS.
Kemudian proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan Medang Deras dengan sumber dana DAK senilai Rp 605.125.573,95 yang dikerjakan CV BJ.
Selanjutnya Proyek Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan Menuju Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang anggarannya dari DAK senilai Rp.992.586.794,73 yang dikerjakan CV BP.
Proyek Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara. Anggaran poyek ini bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp 264.372.929,24 yang dikerjaka CV EG.
Proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Pada Ruas Jalan Kedai Sianam Menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara dengan anggaran bersumber dari BKP senilai Rp.155.555.007,44 yang dikerjakan CV NS.
Dan, terakhir adalah proyek Peningkatan Jalan Pada Ruas Jalan Bagan Baru Menuju Kapal Merah Kabupaten Batubara (BKP) nilai temuan Rp 566.033.691.18 pelaksana proyek CV AG.
Sumber bitvonline.com menyebutkan, pelaksana seluruh proyek tersebut hanya nama saja. Sementara "pemain utamanya" sesungguhnya adalah pria berinisial OK F yang dikenal sebagai adik kandung Bupati Batubara Zahir.
Ketika dikonfirmasi, OK F mengaku tidak mengetahui masalah tersebut. Ketika ditanya bahwa namanya disebut-sebut sebagai "pemain utama" dalam proyek tersebut, OK F menyebut bisa-bisa saja orang menyebut nama. "Bisa saja orang menyebut-nyebut," jelasnya saat dihubungi via handphone, Selasa (29/07/2025). *
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA Survei terbaru Indekstat mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintahan PrabowoGibran yang pa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Survei terbaru lembaga Indekstat mengungkap ketidakpastian publik terhadap potensi kembalinya peran TNI dan Polri dalam politik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Survei terbaru yang dirilis lembaga Indekstat menunjukkan adanya perbedaan signifikan tingkat keyakinan publik terhadap masa dep
NASIONAL
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA
PIDIE JAYA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Re
PERTANIAN AGRIBISNIS
TAPTENG Pascabencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada 25 November 2025 lalu,
PENDIDIKAN
PEKANBARU Seorang oknum Bhayangkari di Pekanbaru, Riau, inisial CN (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga milia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tid
NASIONAL
BATAM Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton melal
HUKUM DAN KRIMINAL