
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanJAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Langkah banding ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara.
"Udah [diputuskan], banding," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, pihak Hasto Kristiyanto masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.
Namun, dalam dakwaan perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku, hakim menyatakan unsur pidana tidak terbukti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).
Usai mendengar putusan, Hasto menyampaikan sikapnya dengan tenang.
Ia mengaku telah mengetahui kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan sejak beberapa bulan sebelum persidangan.
"Sejak bulan April saya sudah mendengar informasi terkait angka 3,5 sampai 4 tahun. Saya menyadari bahwa ada aspek kekuasaan yang ikut memengaruhi proses ini," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Meski menerima putusan tersebut, Hasto menegaskan bahwa dirinya merasa belum memperoleh keadilan yang sesungguhnya.
Meskipun dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tidak terbukti di pengadilan, KPK tetap menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penelusuran terhadap buronan tersebut. Harun hingga kini masih dalam pencarian pihak berwenang.
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal