BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

Raman Krisna - Kamis, 31 Juli 2025 10:51 WIB
94 view
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto
KPK. (foto: KPK_RI/x)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Langkah banding ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara.

"Udah [diputuskan], banding," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:

Sementara itu, pihak Hasto Kristiyanto masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

Namun, dalam dakwaan perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku, hakim menyatakan unsur pidana tidak terbukti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).

Usai mendengar putusan, Hasto menyampaikan sikapnya dengan tenang.

Ia mengaku telah mengetahui kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan sejak beberapa bulan sebelum persidangan.

"Sejak bulan April saya sudah mendengar informasi terkait angka 3,5 sampai 4 tahun. Saya menyadari bahwa ada aspek kekuasaan yang ikut memengaruhi proses ini," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Meski menerima putusan tersebut, Hasto menegaskan bahwa dirinya merasa belum memperoleh keadilan yang sesungguhnya.

Meskipun dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tidak terbukti di pengadilan, KPK tetap menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penelusuran terhadap buronan tersebut. Harun hingga kini masih dalam pencarian pihak berwenang.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru