Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Langkah banding ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara.
"Udah [diputuskan], banding," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, pihak Hasto Kristiyanto masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.
Namun, dalam dakwaan perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku, hakim menyatakan unsur pidana tidak terbukti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).
Usai mendengar putusan, Hasto menyampaikan sikapnya dengan tenang.
Ia mengaku telah mengetahui kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan sejak beberapa bulan sebelum persidangan.
"Sejak bulan April saya sudah mendengar informasi terkait angka 3,5 sampai 4 tahun. Saya menyadari bahwa ada aspek kekuasaan yang ikut memengaruhi proses ini," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Meski menerima putusan tersebut, Hasto menegaskan bahwa dirinya merasa belum memperoleh keadilan yang sesungguhnya.
Meskipun dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tidak terbukti di pengadilan, KPK tetap menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penelusuran terhadap buronan tersebut. Harun hingga kini masih dalam pencarian pihak berwenang.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini akan terus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.*
(kp/a008)
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pid
HUKUM DAN KRIMINAL
MOSKWA Pemerintah Rusia menyatakan hingga kini belum menerima permintaan bantuan militer dari Iran, menyusul serangan udara yang dilanca
INTERNASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Suasana histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), saat majelis hakim menjatuhkan vonis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli menghe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam ka
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk memeriahkan penutupan Aceh Ramadhan Festival 2026 yang akan digelar besok,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes, menerima audiensi dari Badan Narkotika Nasional Kabupa
PEMERINTAHAN