
TP Posyandu Bali Dorong Kader Aktif Catat Masalah Warga untuk Tindak Lanjut Pemerintah Desa
DENPASAR Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya peran kader posyandu dalam melaku
PemerintahanJAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Langkah banding ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara.
"Udah [diputuskan], banding," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, pihak Hasto Kristiyanto masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.
Namun, dalam dakwaan perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku, hakim menyatakan unsur pidana tidak terbukti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).
Usai mendengar putusan, Hasto menyampaikan sikapnya dengan tenang.
Ia mengaku telah mengetahui kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan sejak beberapa bulan sebelum persidangan.
"Sejak bulan April saya sudah mendengar informasi terkait angka 3,5 sampai 4 tahun. Saya menyadari bahwa ada aspek kekuasaan yang ikut memengaruhi proses ini," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Meski menerima putusan tersebut, Hasto menegaskan bahwa dirinya merasa belum memperoleh keadilan yang sesungguhnya.
Meskipun dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tidak terbukti di pengadilan, KPK tetap menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penelusuran terhadap buronan tersebut. Harun hingga kini masih dalam pencarian pihak berwenang.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini akan terus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.*
(kp/a008)
DENPASAR Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya peran kader posyandu dalam melaku
PemerintahanJAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun waj
PemerintahanRIAU Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi merealisasikan program edukatif bertajuk SMSI Goes to
PendidikanJAWA BARAT Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, meminta pemerintah pusat secara transparan mengumumkan daerahdaerah yang penyerapa
PolitikACEH Mengantisipasi dampak buruk dari curah hujan tinggi yang melanda wilayah Aceh Jaya dalam beberapa hari terakhir, Satuan Lalu Lintas
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan kegiatan himbauan dan penertiban kepada pelaku usah
PemerintahanJAKARTA Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan pungutan pajak terhadap pedagang online atau merchant di plat
EkonomiJAKARTA Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke22, PT Jannah Firdaus Tour dan Travel menggelar acara tasyakuran sekaligus melunc
PariwisataSEI RAMPAH Jotaris Rajagukguk kembali menjalani pemeriksaan di Polres Serdang Bedagai, Senin (20/10/2025), terkait laporan dugaan tindak
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok dengan PT Toba Pulp Lestari (T
Hukum dan Kriminal