BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Wamenkumham: RKUHAP Kini Sepenuhnya Wewenang DPR, KPK Diminta Berdialog ke Pemerintah

Abyadi Siregar - Kamis, 31 Juli 2025 12:54 WIB
109 view
Wamenkumham: RKUHAP Kini Sepenuhnya Wewenang DPR, KPK Diminta Berdialog ke Pemerintah
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (foto: Hafidz Mubarak A/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menanggapi 17 poin keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurut Eddy, proses pembahasan RKUHAP kini telah berada di bawah kewenangan Komisi III DPR RI.

"Kan itu sudah wewenangnya Komisi III," ucap Eddy singkat kepada awak media saat ditemui di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:

Eddy mengklaim telah berdiskusi dengan KPK terkait keberatan tersebut.

Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat dimintai konfirmasi mengenai pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menyebut KPK tidak dilibatkan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP oleh pemerintah.

Baca Juga:

Sebelumnya, Setyo Budiyanto mengungkapkan ketidaktahuan KPK terhadap acara penandatanganan DIM RKUHAP yang digelar di Kementerian Hukum dan HAM pada 23 Juni 2025.

Ia menilai lembaganya belum diajak berdiskusi secara resmi dalam pembentukan DIM tersebut.

KPK menyampaikan bahwa terdapat 17 poin dalam draf RKUHAP yang dinilai dapat melemahkan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam kewenangan pemberantasan korupsi.

Hal ini meliputi aturan penyadapan, pembatasan wewenang penyelidik, hingga ketentuan pencegahan ke luar negeri yang hanya berlaku bagi tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil diskusi dan kajian internal KPK.

Lembaga antirasuah itu telah menyurati pemerintah dan DPR RI untuk menyampaikan permintaan audiensi, namun hingga saat ini belum menerima tanggapan resmi.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menanggapi polemik tersebut dengan menyarankan KPK untuk lebih dulu berdialog dengan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Pemerintah itulah yang menyusun DIM, bukan DPR. Maka sebaiknya KPK menyampaikan masukan mereka kepada pemerintah. Kan mereka satu rumah," ujar Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Hinca menegaskan bahwa posisi DPR saat ini sudah menyelesaikan pembahasan rancangan awal RKUHAP, dan penyusunan DIM adalah bagian dari tugas eksekutif.

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa Komisi III tetap membuka pintu jika KPK ingin menyampaikan aspirasi.

"Kalau KPK mau datang ke DPR, silakan saja. Kami terbuka," tandasnya.*

(kp/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru