BATU BARA - Personel Satres NarkobaPolres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria berinisial IS alias A (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 12 paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6,40 gram.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, mengatakan bahwa penangkapan IS terjadi minggu lalu, namun pengumuman baru disampaikan pada Kamis (31/7/2025) karena masih dilakukan pengembangan kasus.
"Terduga IS alias A sudah lama diintai petugas dan diduga telah lama memasarkan sabu di wilayah tersebut. Penangkapan berhasil setelah adanya informasi akurat dari masyarakat bahwa IS sedang berada di rumahnya," ujar Fahmi.
Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pengintaian dan menggerebek rumah IS. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas dompet kecil berwarna biru serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Saat diinterogasi, IS mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk diperjualbelikan. Oleh karena itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fahmi menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih memburu pemasok sabu kepada IS. "Identitas pemasok sudah diketahui, dan kami berharap segera bisa menangkapnya," pungkas Fahmi.*
(J006)
Editor
:
Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Desa Simpang Gambus