BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Kasus Korupsi Impor LNG, Negara Rugi Rp 1,8 Triliun

Abyadi Siregar - Kamis, 31 Juli 2025 20:44 WIB
486 view
KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Kasus Korupsi Impor LNG, Negara Rugi Rp 1,8 Triliun
Dua tersangka kasus korupsi LNG Pertamina, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, ditampilkan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). (FOTO: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Negara Rugi Rp 1,8 Triliun

Atas tindakan mereka, negara disebut mengalami kerugian hingga USD 113,8 juta atau setara dengan sekitar Rp 1,8 triliun.

Baca Juga:

Kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) atau

Baca Juga:

Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengembangan dari Kasus Karen Agustiawan

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi dalam kasus serupa.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru