BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Kasus Korupsi Impor LNG, Negara Rugi Rp 1,8 Triliun

Abyadi Siregar - Kamis, 31 Juli 2025 20:44 WIB
KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Kasus Korupsi Impor LNG, Negara Rugi Rp 1,8 Triliun
Dua tersangka kasus korupsi LNG Pertamina, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, ditampilkan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). (FOTO: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Negara Rugi Rp 1,8 Triliun

Atas tindakan mereka, negara disebut mengalami kerugian hingga USD 113,8 juta atau setara dengan sekitar Rp 1,8 triliun.

Kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) atau

Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengembangan dari Kasus Karen Agustiawan

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi dalam kasus serupa.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru