Dua tersangka kasus korupsi LNG Pertamina, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, ditampilkan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). (FOTO: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Atas tindakan mereka, negara disebut mengalami kerugian hingga USD 113,8 juta atau setara dengan sekitar Rp 1,8 triliun.
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengembangan dari Kasus Karen Agustiawan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi dalam kasus serupa.*