HOTMA Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi
MEDAN Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di dep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. Kedua tersangka adalah:
Yenni Andayani, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (2013–2014), dan
Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (2012–2014).
Penahanan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024 lalu.
"Atas kedua tersangka, HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Yenni ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sementara Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1).
Impor LNG Tanpa Justifikasi dan Izin
Keduanya diduga menyetujui impor LNG dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC, anak perusahaan dari Cheniere Energy Inc (AS), dengan nilai kontrak sebesar USD 12 miliar untuk periode 2019–2039.
Namun, pengadaan dilakukan tanpa pedoman pengadaan, tanpa kontrak back-to-back, dan tanpa izin dari Menteri ESDM, yang seharusnya menjadi dasar hukum impor LNG.
"LNG yang diimpor bahkan tidak pernah masuk ke Indonesia hingga hari ini," ujar Asep.
"Lebih parahnya lagi, LNG itu tidak punya pembeli yang jelas dan dibeli dengan harga lebih mahal dari produk gas lokal."
Asep juga menyebut, tindakan ini berisiko merusak keseimbangan pasar gas nasional, dan menghambat pengembangan produksi gas dalam negeri.
Negara Rugi Rp 1,8 Triliun
Atas tindakan mereka, negara disebut mengalami kerugian hingga USD 113,8 juta atau setara dengan sekitar Rp 1,8 triliun.
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengembangan dari Kasus Karen Agustiawan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi dalam kasus serupa.*
(j006)
MEDAN Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di dep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAHAN
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara memastikan enam personel Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana nark
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumatera Utara. Laporan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam proses evakuasi ledakan rumah mewah di Komplek Grand Polonia, Kecamatan Medan
PERISTIWA
MEDAN Nama Kahiyang Ayu, istri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, disebut dalam persidangan dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion F
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus dan Wakil Me
KESEHATAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Juli Tahun 2026 yang berlangsun
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka ajang Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asa
OLAHRAGA