1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings by UTMB 2026 di Samosir
MEDAN Sebanyak 1.015 pelari dari 34 negara dipastikan ambil bagian dalam ajang Trail of The Kings by UTMB 2026 yang akan berlangsung pad
OLAHRAGA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. Kedua tersangka adalah:
Yenni Andayani, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (2013–2014), dan
Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (2012–2014).
Penahanan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024 lalu.
"Atas kedua tersangka, HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Yenni ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sementara Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1).
Impor LNG Tanpa Justifikasi dan Izin
Keduanya diduga menyetujui impor LNG dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC, anak perusahaan dari Cheniere Energy Inc (AS), dengan nilai kontrak sebesar USD 12 miliar untuk periode 2019–2039.
Namun, pengadaan dilakukan tanpa pedoman pengadaan, tanpa kontrak back-to-back, dan tanpa izin dari Menteri ESDM, yang seharusnya menjadi dasar hukum impor LNG.
"LNG yang diimpor bahkan tidak pernah masuk ke Indonesia hingga hari ini," ujar Asep.
"Lebih parahnya lagi, LNG itu tidak punya pembeli yang jelas dan dibeli dengan harga lebih mahal dari produk gas lokal."
Asep juga menyebut, tindakan ini berisiko merusak keseimbangan pasar gas nasional, dan menghambat pengembangan produksi gas dalam negeri.
Negara Rugi Rp 1,8 Triliun
Atas tindakan mereka, negara disebut mengalami kerugian hingga USD 113,8 juta atau setara dengan sekitar Rp 1,8 triliun.
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengembangan dari Kasus Karen Agustiawan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi dalam kasus serupa.*
(j006)
MEDAN Sebanyak 1.015 pelari dari 34 negara dipastikan ambil bagian dalam ajang Trail of The Kings by UTMB 2026 yang akan berlangsung pad
OLAHRAGA
JAMBI Kembalinya Kompol RC ke lingkungan tugas aktif Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memunculkan perhatian publik setelah riwayat kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) d
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, bertolak menuju Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 5 Juni 2026. Kunjungan tersebut d
OLAHRAGA
JAKARTA Pengusaha sekaligus mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, memaparkan sejumlah langkah strategi
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan terkait proses ekstradisi buron kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos. Komisi Pemberant
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Seorang warga mengeluhkan proses pendaftaran anaknya di SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Ia m
PENDIDIKAN
MEDAN PT PLN (Persero) bergerak cepat memulihkan sistem kelistrikan di Sumatera Utara setelah gangguan massal yang menyebabkan pemadaman
PERISTIWA
TAKENGON Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama tim gabungan lintas kementerian dan lembaga menyiapkan relokasi terhadap 17 satuan pen
PENDIDIKAN
SAMARINDA Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba Gang Langgar, Kota Sam
HUKUM DAN KRIMINAL