Ada Apa di Disdik Batu Bara? Tiga Kabid Kompak Mengundurkan Diri
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. Kedua tersangka adalah:
Yenni Andayani, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (2013–2014), dan
Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (2012–2014).
Penahanan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024 lalu.
"Atas kedua tersangka, HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Yenni ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sementara Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1).
Impor LNG Tanpa Justifikasi dan Izin
Keduanya diduga menyetujui impor LNG dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC, anak perusahaan dari Cheniere Energy Inc (AS), dengan nilai kontrak sebesar USD 12 miliar untuk periode 2019–2039.
Namun, pengadaan dilakukan tanpa pedoman pengadaan, tanpa kontrak back-to-back, dan tanpa izin dari Menteri ESDM, yang seharusnya menjadi dasar hukum impor LNG.
"LNG yang diimpor bahkan tidak pernah masuk ke Indonesia hingga hari ini," ujar Asep.
"Lebih parahnya lagi, LNG itu tidak punya pembeli yang jelas dan dibeli dengan harga lebih mahal dari produk gas lokal."
Asep juga menyebut, tindakan ini berisiko merusak keseimbangan pasar gas nasional, dan menghambat pengembangan produksi gas dalam negeri.
Negara Rugi Rp 1,8 Triliun
Atas tindakan mereka, negara disebut mengalami kerugian hingga USD 113,8 juta atau setara dengan sekitar Rp 1,8 triliun.
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengembangan dari Kasus Karen Agustiawan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi dalam kasus serupa.*
(j006)
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL