Sementara itu, emas ukuran 5 gram dijual Rp13.625.000, dan ukuran 10 gram berada di level Rp27.195.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, emas 25 gram dipatok Rp67.862.000, sedangkan 50 gram mencapai Rp135.645.000. Adapun emas 100 gram dijual seharga Rp271.212.000.
Sementara itu, emas batangan ukuran 500 gram dibanderol Rp1.355.320.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.710.600.000.
Di sisi lain, harga jual kembali (buyback) emasAntam hari ini tercatat stabil di level Rp2.609.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Buyback merupakan harga pembelian kembali emas oleh Antam dari konsumen.
Dalam transaksi emas batangan, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali di atas Rp10 juta, tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan setiap transaksi disertai bukti potong pajak.