BANDA ACEH – Analis kebijakan publik sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman, menilai rencana pengembangan Lapangan Tungkulo, Wilayah Kerja South Andaman dengan skema floating production storage and offloading (FPSO) merupakan bentuk "penjajahan ekonomi modern" yang berpotensi merugikan Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Nasrul menanggapi sikap Gubernur Aceh yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda penandatanganan Plan of Development (PoD) I Blok South Andaman, di tengah perdebatan antara pemerintah dan Mubadala Energy serta SKK Migas mengenai skema pengolahan gas.
Menurut Nasrul, skema lepas pantai tersebut dinilai memutus keterkaitan industri hulu dengan pengembangan ekonomi di daratan Aceh.
Ia menyebut, rencana itu juga berpotensi mengabaikan kesepakatan sebelumnya terkait pembangunan Onshore Receiving Facility (ORF) di Lhokseumawe.
"Jika gas Andaman langsung dikapalkan tanpa masuk ke daratan, Aceh hanya menerima risiko lingkungan, sementara nilai tambah ekonominya lari ke luar daerah," kata Nasrul di Banda Aceh, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia juga mengaitkan kebijakan pengelolaan migas di wilayah tersebut dengan sejarah konflik di Aceh.
Menurut dia, ketidakadilan distribusi ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam pada masa lalu menjadi salah satu faktor yang memperpanjang instabilitas di daerah itu.
"Jangan sampai kebijakan hari ini mengabaikan sensitivitas sejarah Aceh. Ketidakadilan ekonomi di sektor migas pernah menjadi bagian dari akar persoalan konflik," ujarnya.
Nasrul mendesak Kementerian ESDM untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek investasi, tetapi juga memastikan adanya keadilan ekonomi bagi daerah penghasil.
Ia menilai pengolahan gas di darat melalui fasilitas di Lhokseumawe akan memberi dampak ekonomi lebih luas, termasuk penciptaan lapangan kerja dan penguatan industri lokal.
"Pengelolaan sumber daya harus berpihak pada rakyat di daerah penghasil, bukan semata pada efisiensi korporasi," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ESDM maupun Mubadala Energy terkait pernyataan tersebut.*