BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Hakim Tegur Saksi Kasus Korupsi Basarnas: “Laki-Laki Jangan Lembek Seperti Tempe”

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 13:00 WIB
Hakim Tegur Saksi Kasus Korupsi Basarnas: “Laki-Laki Jangan Lembek Seperti Tempe”
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta– Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Badan SAR Nasional (Basarnas) kembali memanas. Kali ini, hakim menegur Aris Gunawan, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas, yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Teguran dilayangkan karena Aris dinilai memberikan keterangan dengan nada pelan dan tidak tegas, sehingga memancing komentar keras dari majelis hakim.

Teguran pertama disampaikan oleh hakim anggota Alfis Setyawan ketika menanyakan soal pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk dua paket pengadaan truk. Hakim meminta Aris menjawab dengan tegas, namun jawaban yang diberikan justru membuat hakim mengkritiknya keras.”Saudara geblek-geblek nggak jelas itu. Yang tegas, laki-laki kok nggak tegas. Apa yang Saudara takutkan?” tanya hakim dengan nada tinggi.

Aris mencoba menjawab, namun kembali ditegur karena suaranya dinilai terlalu pelan. Hakim bahkan menyindir Aris seolah-olah lembek seperti tempe. “Nyampai di ruang sidang kok kayak tempe gini,” lanjut hakim.Dalam sidang tersebut, Aris mengakui bahwa ia menyusun HPS atas permintaan Anjar Sulistiyono, terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Basarnas. Anjar meminta Aris berkoordinasi dengan Riki Hansyah, staf marketing dari CV Delima Mandiri, untuk menyusun HPS.”PPK meminta saya menyusun HPS dan berkoordinasi dengan Riki Hansyah,” ujar Aris saat diminta memperjelas kronologi oleh hakim.

Hakim kembali menegaskan bahwa tugas penyusunan HPS seharusnya dilakukan oleh PPK, bukan anggota Pokja. Aris mengakui bahwa ia hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui apakah langkah tersebut sesuai dengan aturan.Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama Basarnas; Anjar Sulistiyono, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas; serta William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri. Ketiganya didakwa merugikan negara hingga Rp 20,4 miliar dalam proyek pengadaan truk pada tahun 2014.Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland menerima keuntungan sebesar Rp 2,5 miliar, sementara William Widarta mengantongi Rp 17,9 miliar. Perbuatan tersebut dianggap memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

“Kerugian negara ini merupakan akibat dari pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar jaksa KPK Richard Marpaung dalam sidang sebelumnya.Teguran hakim terhadap Aris menjadi sorotan dalam persidangan. Hakim mengingatkan Aris untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang ia ketahui tanpa rasa takut. “Tidak perlu takut. Sampaikan apa yang Saudara lihat dan alami. Berani bicara lantang,” tegas hakim.Sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Majelis hakim berharap keterangan dari para saksi dapat mengungkap detail peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru