BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Tiga Direksi Food Station Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Standar

Justin Nova - Jumat, 01 Agustus 2025 11:08 WIB
94 view
Tiga Direksi Food Station Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Standar
Barang bukti beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional termasuk beberapa merk dari PT Food Station ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025). (foto: Shela Octavia/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan secara resmi menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional, Ronny Lisapaly (RL); serta Kepala Seksi Quality Control, RP.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka," ujar Helfi.

Dalam keterangan resminya, Brigjen Helfi menyebut bahwa para tersangka diduga memproduksi serta memperdagangkan beras dengan label "premium", namun tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kategori beras premium sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:

Polisi telah menyita sebanyak 132,65 ton beras dari gudang PT Food Station di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Rinciannya meliputi 127,3 ton beras dalam kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kilogram, seluruhnya dijual dengan label beras premium dari berbagai merek produksi perusahaan tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan akan kami gunakan untuk proses pembuktian lebih lanjut. Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

Polri menyoroti bahwa praktik peredaran beras tidak sesuai mutu ini memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Satgas Pangan mencatat bahwa perputaran beras oplosan seperti ini dapat merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun, baik dari sisi kualitas pangan, kesehatan, hingga aspek ekonomi.

"Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap praktik penyimpangan di sektor pangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas," tegas Helfi.

Ketiga tersangka sebelumnya telah dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Dengan status hukum yang kini meningkat, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru