Kemnaker Genjot Kesiapan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan secara resmi menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional, Ronny Lisapaly (RL); serta Kepala Seksi Quality Control, RP.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka," ujar Helfi.
Dalam keterangan resminya, Brigjen Helfi menyebut bahwa para tersangka diduga memproduksi serta memperdagangkan beras dengan label "premium", namun tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kategori beras premium sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
Polisi telah menyita sebanyak 132,65 ton beras dari gudang PT Food Station di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Rinciannya meliputi 127,3 ton beras dalam kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kilogram, seluruhnya dijual dengan label beras premium dari berbagai merek produksi perusahaan tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan akan kami gunakan untuk proses pembuktian lebih lanjut. Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan," tambahnya.
Polri menyoroti bahwa praktik peredaran beras tidak sesuai mutu ini memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Satgas Pangan mencatat bahwa perputaran beras oplosan seperti ini dapat merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun, baik dari sisi kualitas pangan, kesehatan, hingga aspek ekonomi.
"Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap praktik penyimpangan di sektor pangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas," tegas Helfi.
Ketiga tersangka sebelumnya telah dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Dengan status hukum yang kini meningkat, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Polri meminta publik tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang tengah berlangsung.*
(d/a008)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Badri Munir Sukoco me
PENDIDIKAN
TANGERANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmennya menindak tegas pegawai lembaga pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL