BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Novel Baswedan: Penyelesaian Kasus Tom Lembong Harus lewat Pengadilan, Bukan Abolisi!

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 01 Agustus 2025 11:59 WIB
120 view
Novel Baswedan: Penyelesaian Kasus Tom Lembong Harus lewat Pengadilan, Bukan Abolisi!
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (foto: tangkapan layar ig nbw_creative)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terus mendapat sorotan dan kritik dari berbagai kalangan.

Salah satu yang menyampaikan pandangan tegas adalah mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Dalam pernyataannya, Novel menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaannya atas penggunaan hak prerogatif Presiden yang menghentikan proses hukum di tengah dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi," ujar Novel dengan tegas.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mencederai semangat pemberantasan korupsi yang selama ini diperjuangkan secara serius di Indonesia.

Baca Juga:

Novel menjelaskan bahwa dalam kasus Tom Lembong, bukti yang ada sebenarnya tidak cukup untuk menjeratnya secara hukum.

Bahkan, ia menilai hakim seharusnya mempertimbangkan untuk membebaskan Tom Lembong karena tidak ditemukan fakta yang cukup untuk menyatakan keterlibatan langsung atau kerugian negara akibat perbuatannya.

Namun, menurut Novel, justru di sinilah pertanyaan besar muncul, mengapa penyelesaian perkara dilakukan lewat abolisi yang bersifat politis, bukan melalui mekanisme pengadilan yang independen?

"Jika memang tidak terbukti bersalah, kenapa bukan pengadilan yang memutus bebas? Kenapa justru diselesaikan lewat jalur politik dengan hak abolisi? Ini yang mengkhawatirkan," tuturnya.

Novel menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara hukum tanpa kompromi politik.

Penyelesaian kasus korupsi secara politis menurutnya membuka celah buruk dan dapat melemahkan penegakan hukum di Indonesia.

"Ini preseden yang tidak baik, apalagi di saat lembaga seperti KPK tengah menghadapi tantangan dan berbagai upaya pelemahan," ujarnya.

Novel juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak tegas dan tidak berkeadilan dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat negara maupun profesional yang bekerja dengan itikad baik.

"Jika proses hukum yang tidak benar dibiarkan, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya, baik pejabat publik maupun direksi BUMN yang taat aturan. Ini berbahaya bagi sistem pemerintahan," katanya.

Ia pun mengajak Presiden dan DPR untuk lebih fokus memperkuat KPK dan lembaga penegak hukum lainnya, daripada mengambil jalan kebijakan politik dalam menyelesaikan perkara korupsi.

"Yang harus dilakukan adalah memperkuat KPK, bukan malah membiarkan lembaga antikorupsi tetap lemah dan memilih menyelesaikan perkara lewat abolisi," pungkas Novel.

Meski abolisi terhadap Tom Lembong telah disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah, polemik mengenai kebijakan ini masih berlanjut dan menjadi sorotan publik.

Keputusan tersebut kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.*

(di/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru