37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Amnesti tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan telah mendapatkan persetujuan DPR RI.
"Itu adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita, dan kita harus menghormati," ujar Jokowi kepada awak media di kediamannya, Jumat (1/8/2025).
Jokowi menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan sepenuhnya kewenangan Presiden yang dilindungi konstitusi.
Ia juga menyatakan bahwa tidak ada komunikasi sebelumnya dengan Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti kepada Hasto.
Dalam pertemuan santai mereka di warung Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025), Jokowi menuturkan bahwa pembicaraan mereka hanya seputar pelaksanaan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru selesai digelar.
"Pembicaraannya waktu itu hanya soal PSI kemarin," ungkapnya.
Terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jokowi juga menyebut bahwa Presiden Prabowo pasti telah mempertimbangkan banyak aspek dalam mengambil keputusan tersebut.
"Presiden pasti memiliki pertimbangan politik, hukum, dan sosial yang menyeluruh," imbuh Jokowi.
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Amnesti tersebut termasuk dalam daftar 1.116 narapidana yang diberikan pengampunan negara oleh Presiden Prabowo.
"Setelah disetujui DPR, tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Jika Keppres sudah terbit, maka seluruh proses hukum terhadap penerima amnesti dihentikan," jelas Dasco.
Hasto pun terlihat meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.03 WIB.
Meski telah mendapatkan amnesti, saat keluar ia masih mengenakan rompi oranye khas tahanan dan diborgol di tangan.
Kepada wartawan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa kepergian Hasto dari rutan KPK saat itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Namun belum ada keterangan resmi terkait kondisi kesehatannya.
Pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong dipandang sebagai bagian dari upaya Presiden Prabowo dalam merawat keutuhan bangsa di tengah dinamika politik dan hukum nasional.
"Setiap elemen bangsa harus dirangkul. Jika pemberian abolisi dan amnesti bisa mempererat persatuan nasional, tentu itu menjadi kebijakan yang dapat diambil Presiden," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebelumnya.
Meskipun Hasto mendapatkan amnesti, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, termasuk Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, tetap berjalan.
"KPK akan tetap melanjutkan proses penyidikan, termasuk pengejaran terhadap DPO Harun Masiku," tegas Jubir KPK, Budi Prasetyo.*
(tm/a008)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN