BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Kembali Ditangkap, Miliki Sabu 1,11 Gram

Justin Nova - Sabtu, 02 Agustus 2025 21:32 WIB
62 view
Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Kembali Ditangkap, Miliki Sabu 1,11 Gram
Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto: mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TEBING TINGGI - Seorang residivis kasus narkotika berinisial S (42), warga Kelurahan Mekar Sentosa, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,11 gram, Jumat (25/7/2025) sore.

S ditangkap saat berada di pinggir Jalan LKMD II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Laporan itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang membuat resah masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah tersebut," kata Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R Sitorus, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga:

Ditangkap Saat Berdiri di Pinggir Jalan

Baca Juga:

Petugas yang menerima informasi langsung turun ke lapangan dan melihat seorang pria berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,11 gram, satu unit handphone Android, satu unit handphone Nokia, serta sehelai tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

"Saat diperiksa, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya," ujar Jimmy.

Sudah Pernah Masuk Penjara

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014. Kini, S kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami tahan dan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan di baliknya," tutup Jimmy.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru