BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

KKP Tangkap Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan di Selat Malaka, Kerugian Negara Rp 16 Miliar Diselamatkan

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 09:45 WIB
96 view
KKP Tangkap Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan di Selat Malaka, Kerugian Negara Rp 16 Miliar Diselamatkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas illegal fishing dengan menangkap tiga unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di perairan Selat Malaka. Penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas Hiu 16 pada 30 November 2024.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa ketiga kapal tersebut tidak hanya menangkap ikan secara ilegal tetapi juga menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu trawl, tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah di wilayah perairan Indonesia.

“Kami amankan ketiga kapal ini saat mereka tengah beroperasi di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571, tepatnya di perairan Selat Malaka. Alat tangkap yang digunakan melanggar hukum, dan dokumen kapal tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Pung saat memberikan keterangan di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3), Medan.

Baca Juga:

Kapten kapal Hiu 16, Albert Essing, menjelaskan ketiga KIA yang ditangkap memiliki spesifikasi sebagai berikut:

KM PKFB 960: Kapal berbobot 49,80 GT KM PKFB 1913: Kapal berbobot 68,56 GT KM PKBF 1916: Kapal berbobot 69,07 GT

Ketiga kapal tersebut membawa muatan sekitar 30–80 kilogram ikan campuran saat ditangkap. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp 16.004.582.204.

Baca Juga:

“Kapal-kapal tersebut terdeteksi radar kami berada sekitar 3–5 nautical mile di dalam wilayah perairan Indonesia. Kami segera mendekati, memeriksa, dan mengawal ketiganya menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Albert.

Hingga November 2024, PSDKP telah mengamankan 212 kapal perikanan, yang terdiri dari:

182 kapal ikan Indonesia karena melanggar aturan operasional. 27 kapal ikan asing, termasuk kapal berbendera Malaysia.

Langkah-langkah ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hampir Rp 3,5 triliun per tahun.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia.

“Komitmen kami jelas: tidak ada toleransi bagi pelanggaran di laut. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, KKP akan fokus pada ekonomi biru untuk memastikan sektor kelautan dan perikanan mendukung keberlanjutan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Trenggono.

Dengan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum, KKP berupaya penuh menjaga kelestarian sumber daya laut serta mencegah praktik-praktik merugikan yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru