
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
JAKARTA -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas illegal fishing dengan menangkap tiga unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di perairan Selat Malaka. Penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas Hiu 16 pada 30 November 2024.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa ketiga kapal tersebut tidak hanya menangkap ikan secara ilegal tetapi juga menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu trawl, tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah di wilayah perairan Indonesia.
“Kami amankan ketiga kapal ini saat mereka tengah beroperasi di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571, tepatnya di perairan Selat Malaka. Alat tangkap yang digunakan melanggar hukum, dan dokumen kapal tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Pung saat memberikan keterangan di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3), Medan.
Kapten kapal Hiu 16, Albert Essing, menjelaskan ketiga KIA yang ditangkap memiliki spesifikasi sebagai berikut:
KM PKFB 960: Kapal berbobot 49,80 GT KM PKFB 1913: Kapal berbobot 68,56 GT KM PKBF 1916: Kapal berbobot 69,07 GTKetiga kapal tersebut membawa muatan sekitar 30–80 kilogram ikan campuran saat ditangkap. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp 16.004.582.204.
“Kapal-kapal tersebut terdeteksi radar kami berada sekitar 3–5 nautical mile di dalam wilayah perairan Indonesia. Kami segera mendekati, memeriksa, dan mengawal ketiganya menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Albert.
Hingga November 2024, PSDKP telah mengamankan 212 kapal perikanan, yang terdiri dari:
182 kapal ikan Indonesia karena melanggar aturan operasional. 27 kapal ikan asing, termasuk kapal berbendera Malaysia.Langkah-langkah ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hampir Rp 3,5 triliun per tahun.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia.
“Komitmen kami jelas: tidak ada toleransi bagi pelanggaran di laut. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, KKP akan fokus pada ekonomi biru untuk memastikan sektor kelautan dan perikanan mendukung keberlanjutan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Trenggono.
Dengan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum, KKP berupaya penuh menjaga kelestarian sumber daya laut serta mencegah praktik-praktik merugikan yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi