JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Maman Suherman, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana fasilitas pengelolaan karet pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Pemeriksaan terhadap Maman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih berada dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
Meski belum merinci secara detail materi pemeriksaan, KPK menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi yang telah berjalan sejak 2024.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan asam untuk proses pengentalan karet yang akan dibagikan kepada para petani.
Namun dalam implementasinya, KPK menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark up) dalam proses pembelian bahan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp75 miliar.
Sebagai langkah penanganan, KPK telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri, termasuk dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, satu pensiunan DJ, serta enam aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai, dokumen catatan keuangan, serta barang bukti elektronik (BBE) dalam proses penyidikan.
KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus dugaan korupsi pengelolaan karet ini dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka.