BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

LMKN Tegaskan: Putar Rekaman Suara Alam Tetap Wajib Bayar Royalti

Justin Nova - Senin, 04 Agustus 2025 17:32 WIB
47 view
LMKN Tegaskan: Putar Rekaman Suara Alam Tetap Wajib Bayar Royalti
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun (kiri). (foto: tangkapan layar ig djauharioratmangun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi hak cipta, khususnya terkait penggunaan rekaman suara dalam aktivitas komersial seperti di restoran atau kafe.

Ia menanggapi maraknya penggunaan suara alam, termasuk kicauan burung, sebagai alternatif untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti musik.

Menurut Dharma, meskipun suara tersebut terdengar alami, penggunaan rekaman tetap berada dalam ranah hak terkait, terutama milik produser rekaman.

Baca Juga:

Karena itu, pelaku usaha tetap berkewajiban membayar royalti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar," tegas Dharma, Senin (4/7/2025).

Baca Juga:

Ia menambahkan bahwa restoran dan kafe yang memutar lagu-lagu internasional pun tidak luput dari kewajiban membayar royalti, mengingat Indonesia telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara melalui perjanjian internasional.

"Kalau pakai lagu luar negeri, tetap harus bayar. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," lanjutnya.

Dharma mengingatkan bahwa solusi yang paling adil dan sesuai dengan hukum adalah dengan membayar royalti.

Ia menyayangkan munculnya narasi yang menyebut kewajiban tersebut membebani pelaku usaha kecil.

"Jangan bangun narasi bahwa putar rekaman suara burung seolah-olah itu solusi. Ini bukan soal mematikan usaha kecil, ini soal menghormati hak pencipta," katanya.

Dharma juga menyinggung kasus hukum yang tengah berlangsung, salah satunya terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh restoran Mie Gacoan di Bali.

LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sebelumnya melaporkan restoran tersebut atas dugaan memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru