BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

LMKN Tegaskan: Putar Rekaman Suara Alam Tetap Wajib Bayar Royalti

- Senin, 04 Agustus 2025 17:32 WIB
LMKN Tegaskan: Putar Rekaman Suara Alam Tetap Wajib Bayar Royalti
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun (kiri). (foto: tangkapan layar ig djauharioratmangun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam regulasi yang berlaku, kewajiban pembayaran royalti telah ditetapkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Tarif yang dikenakan bagi restoran dan kafe adalah:

- Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun

- Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

LMKN mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung ekosistem musik nasional dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

"Kalau ini dipatuhi, kita bisa mewujudkan keadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik. Ini bukan soal besar atau kecilnya usaha, tapi soal kesadaran hukum dan penghormatan atas karya orang lain," tutup Dharma.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru