BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

LMKN Tegaskan: Putar Rekaman Suara Alam Tetap Wajib Bayar Royalti

- Senin, 04 Agustus 2025 17:32 WIB
LMKN Tegaskan: Putar Rekaman Suara Alam Tetap Wajib Bayar Royalti
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun (kiri). (foto: tangkapan layar ig djauharioratmangun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi hak cipta, khususnya terkait penggunaan rekaman suara dalam aktivitas komersial seperti di restoran atau kafe.

Ia menanggapi maraknya penggunaan suara alam, termasuk kicauan burung, sebagai alternatif untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti musik.

Menurut Dharma, meskipun suara tersebut terdengar alami, penggunaan rekaman tetap berada dalam ranah hak terkait, terutama milik produser rekaman.

Karena itu, pelaku usaha tetap berkewajiban membayar royalti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar," tegas Dharma, Senin (4/7/2025).

Ia menambahkan bahwa restoran dan kafe yang memutar lagu-lagu internasional pun tidak luput dari kewajiban membayar royalti, mengingat Indonesia telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara melalui perjanjian internasional.

"Kalau pakai lagu luar negeri, tetap harus bayar. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," lanjutnya.

Dharma mengingatkan bahwa solusi yang paling adil dan sesuai dengan hukum adalah dengan membayar royalti.

Ia menyayangkan munculnya narasi yang menyebut kewajiban tersebut membebani pelaku usaha kecil.

"Jangan bangun narasi bahwa putar rekaman suara burung seolah-olah itu solusi. Ini bukan soal mematikan usaha kecil, ini soal menghormati hak pencipta," katanya.

Dharma juga menyinggung kasus hukum yang tengah berlangsung, salah satunya terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh restoran Mie Gacoan di Bali.

LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sebelumnya melaporkan restoran tersebut atas dugaan memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Dalam regulasi yang berlaku, kewajiban pembayaran royalti telah ditetapkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Tarif yang dikenakan bagi restoran dan kafe adalah:

- Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun

- Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

LMKN mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung ekosistem musik nasional dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

"Kalau ini dipatuhi, kita bisa mewujudkan keadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik. Ini bukan soal besar atau kecilnya usaha, tapi soal kesadaran hukum dan penghormatan atas karya orang lain," tutup Dharma.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru