Skenario Konstitusi Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK: Ini Alur Penggantian dan Sosok Potensial
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara memberi waktu dua minggu untuk mengembalikan kerugian negara kepada para rekanan pembangunan jalan di Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023, yang diduga terindikasi korupsi sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Waktu dua minggu yang diberikan Kejari Batubara itu, dimulai sejak pertemuan negosiasi antara para rekanan tersebut dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Batubara, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Pertemuan negosiasi dengan para rekanan tersebut, dilaksanakan atas dasar surat undangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Batubara Nomor: B-2373/L.2.32/Gp.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025, perihal: Undangan Negosiasi.
Undangan tersebut ditandatangani Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batubara Rahmah Hayati Sinaga, atas nama Kepala Kejari Batubara.
Salah seorang rekanan yang menghadiri undangan tersebut kepada wartawan membenarkan, mereka telah menghadiri undangan JPN pada Kejari Batubara itu untuk negosiasi yang dipimpin Kepala Kejari Batubara Diky Oktavia.
Setidaknya, delapan orang rekanan hadir dalam pertemuan negosiasi itu. Selain itu, hadir juga Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Batubara Dede Irfan SH, pihak Inspektorat dan BPKAD Batubara.
Menurutnya, dalam pertemuan negosiasi tersebut, Kejari Batubara memberi waktu dua minggu kepada seluruh rekanan untuk mengembalikan kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan jalan di Kabupaten Batubara sesuai temuan BPK tersebut.
Alternatif lain adalah, Kejari Batubara meminta kepada seluruh rekanan untuk menyerahkan jaminan asset sebesar kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam proyek temuan BPK tersebut.
Kerugian Rp 6,7 Miliar
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, delapan proyek pembangunan jalan TA 2023 di era Bupati Zahir MAP, menjadi temuan BPK karena diduga syarat korupsi. Delapan proyek tersebut, disebut-disebut telah merugikan negara hingga Rp 6,7 miliar.
Ke delapan proyek tersebut adalah Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasar Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Proyek ini bernilai Rp 1.143.157.552,95 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan perusahaan CV B.
Kemudian, proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasar Permit Menuju Air Hitam Kecamatan Lima Puluh Pesisir dibiayai DAK Rp 1.766.635.955.27 yang dikerjakan perusahaan CV CPM, proyek Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras Menuju Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras dengan nilai Rp 1.213.038.592,74 dari DAK yang dikerjakan CV AS.
Kemudian proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan Medang Deras dengan sumber dana DAK senilai Rp 605.125.573,95 yang dikerjakan CV BJ.
Selanjutnya Proyek Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan Menuju Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang anggarannya dari DAK senilai Rp.992.586.794,73 yang dikerjakan CV BP.
Proyek Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara. Anggaran poyek ini bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp 264.372.929,24 yang dikerjaka CV EG.
Proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Pada Ruas Jalan Kedai Sianam Menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara dengan anggaran bersumber dari BKP senilai Rp.155.555.007,44 yang dikerjakan CV NS.
Dan, terakhir adalah proyek Peningkatan Jalan Pada Ruas Jalan Bagan Baru Menuju Kapal Merah Kabupaten Batubara (BKP) nilai temuan Rp 566.033.691.18 pelaksana proyek CV AG.
Sumber bitvonline.com menyebutkan, pelaksana seluruh proyek tersebut hanya nama saja. Sementara "pemain utamanya" sesungguhnya adalah pria berinisial OK F yang dikenal sebagai adik kandung Bupati Batubara Zahir.
Ketika dikonfirmasi, OK F mengaku tidak mengetahui masalah tersebut. Ketika ditanya bahwa namanya disebut-sebut sebagai "pemain utama" dalam proyek tersebut, OK F menyebut bisa-bisa saja orang menyebut nama. "Bisa saja orang menyebut-nyebut," jelasnya saat dihubungi via handphone, Selasa (29/07/2025). *
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyoroti keberadaan sejumlah dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang disebut
POLITIK
MUARASABAK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak terus meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) terpilih menerima Program Beasiswa GENZI UPZ IKA UNPAD. Selain mendapatka
PENDIDIKAN
MEDAN Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi pelaku seni, akademisi hingga fotografe
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang warga Deli Serdang, Indrayani, mengadukan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (
HUKUM DAN KRIMINAL