Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengimbau agar buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, menunjukkan sikap kesatria dengan menyerahkan diri secara sukarela ke Indonesia.
Menurut Supratman, hingga saat ini status Tannos masih sebatas terduga karena belum melalui proses persidangan di pengadilan Indonesia.
Oleh karena itu, ia menilai Tannos memiliki kesempatan untuk membela diri di hadapan hukum.
"Datang dong, buktikan, klarifikasi bahwa Anda tidak melakukan itu. Itu jentelmen," ujar Supratman di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Namun demikian, Menkum juga mengakui bahwa apabila Tannos tetap memilih bertahan di luar negeri, maka pemerintah Indonesia akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung di Singapura, terutama terkait permohonan ekstradisi.
Proses ekstradisi saat ini tengah memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan Singapura.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat sesuai mekanisme hukum internasional.
"Kalau dia (Tannos) tidak kembali secara sukarela, kita ikuti proses pengadilan. Tapi itu bisa panjang, seperti pengalaman kita dengan Rusia yang bisa memakan waktu dua tahun," jelas Supratman.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa putusan akhir mengenai ekstradisi tetap akan berada di tangan Presiden Singapura.
Diketahui, permohonan ekstradisi Tannos oleh pemerintah Indonesia merupakan kasus pertama yang diajukan pasca-penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Tannos sendiri ditetapkan sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sejak 19 Oktober 2021 dalam kaitannya dengan kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Ia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi pada 22 Februari 2025.
Menkum mengingatkan bahwa proses ekstradisi di Singapura masih bisa berlanjut ke tahapan hukum yang lebih tinggi, seperti banding, sehingga publik perlu bersabar dan tidak mengharapkan penyelesaian dalam waktu singkat.
"Kalau setelah sidang ini dia mengajukan banding, masih akan ada proses hukum lanjutan yang harus dilalui. Jadi bisa memakan waktu yang sama seperti sebelumnya," pungkasnya.*
(tt/a008)
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK