Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
MEDAN -Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial AWS, yang bersama rekannya berinisial HPN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Medan.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 3 Desember 2024, ketika korban, seorang pengusaha bernama DS, menerima pesan singkat dari AWS yang mengaku sebagai jaksa bidang Intelijen Kejati Sumut. AWS meminta waktu untuk bertemu dengan DS, dengan alasan menyampaikan hal penting terkait proyek yang sedang dikerjakan DS.
Setelah berkomunikasi, DS dan AWS sepakat bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Sei Sikambing, Medan. Di tempat tersebut, AWS datang bersama HPN dan memperkenalkan diri sebagai jaksa dengan menunjukkan ID card. Dalam pertemuan tersebut, AWS mengancam DS terkait proyek pengadaan laboratorium di Sibolga, yang sedang dikerjakan oleh korban. AWS meminta uang sebagai imbalan untuk memfasilitasi jabatan Kasi Intelijen di Kejati Sumut.
AWS mengatakan, “Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan.” Merasa terancam, DS kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada AWS, yang lalu menyerahkannya kepada HPN.
Setelah uang diberikan, tim intelijen Kejati Sumut yang telah memantau lokasi berhasil menangkap HPN, sementara AWS berhasil diamankan di sekitar Jalan Sei Serayu, Medan. Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu Kejati Sumut an. Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dua unit ponsel Xiaomi, satu unit ponsel HD Screen, satu unit sepeda motor Mio Soul, serta sejumlah barang lainnya, termasuk borgol dan martil.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan dan melindungi masyarakat dari praktik pemerasan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Kedua pelaku telah diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, dan Kejati Sumut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya.
(N/014)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA