MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ternyata sudah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023.
Bahkan, Kejati Sumut sudah mulai melakukan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print- 66 /L.2/Fd.2/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Lebih dari itu. Kejati Sumut juga sudah memanggil 13 orang untuk dimintai keterangan. Ke 13 orang itu adalah, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batubara tahun 2023 Ir Kurnia Lismawati serta 12 rekanan diduga sebagai pelaksana proyek.
Ke-13 orang tersebut dipanggil melalui surat secara terpisah dengan tanggal yang sama, yakni tanggal 25 Juli 2025. Surat panggilan ke 13 orang itu, ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jeffry atas nama Kepala Kejati Sumut. Mereka diminta hadir di Kantor Kejati Sumut dalam waktu yang berbeda untuk dimintai keterangan.
Kadis PUTR Batubara tahun 2023 Ir Kurnia Lismawati misalnya, dipanggil melalui surat Nomor: B-887/L.2.5/Fd.2/07/2025, agar hadir di Kantor Kejati Sumut pada 28 Juli 2025 pukul 09.00 Wib.
Kurnia Lismawati juga diminta membawa dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Batubara TA 2023.
Sedang rekanan yang dipanggil adalah Surya Kencana selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Jasa Mandiri Bersama melalui surat Nomor: B-888/L.2.5/Fd.2/07/2025. Ia diminta hadir di Kejati Sumut pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 10.00 wib.
Kemudian, Adrian Suwardi Rawi selaku Wadir CV Athaila Sinergi yang dipanggil melalui surat Nomor B-889/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir di Kejati Sumut pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 11.00 wib.
Yadi Hidayat Saragih selaku Wadir-IV CV Indah Cahaya dipanggil melalui surat Nomor B-890/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 15.00 wib.
Rusli sebagai Wadir CV Bersama dipanggil melalui surat Nomor B-891/L.2.5/Fd.2/07/2025 pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 09.00 wib. Muhammad Riski Aulia selaku Wadir-I CV Citra Perdana Nusantara dipanggil melalui surat Nomor B-892/L.2.5/Fd.2/07/2025 pada 29 Juli 2025 pukul 10.00 wib.
Rozali selaku Wadir CV Agung Sriwijaya diminta hadir di Kejati Sumut pada 29 Juli 2025 pukul 11.00 wib melalui surat Nomor B-893/L.2.5/Fd.2/07/2025.
Abdul Wahab selaku Wadir CV Bintang Jaya dipanggil melalui surat Nomor B-894/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir pada 29 Juli 2025 pukul 15.00 wib. Usron Putra selaku Wadir CV Guana Perkasa dipanggil melalui surat Nomor B-895/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir pada 30 Juli 2025 pukul 09.00 wib.