Prabowo Perintahkan Bulog Serap 1 Juta Ton Jagung, Harga Rp5.500/Kg untuk Petani
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan Perum Bulog untuk menyerap minimal 1 juta ton jagung dalam negeri pada tahun 20
EKONOMI
MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ternyata sudah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023.
Bahkan, Kejati Sumut sudah mulai melakukan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print- 66 /L.2/Fd.2/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Lebih dari itu. Kejati Sumut juga sudah memanggil 13 orang untuk dimintai keterangan. Ke 13 orang itu adalah, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batubara tahun 2023 Ir Kurnia Lismawati serta 12 rekanan diduga sebagai pelaksana proyek.
Ke-13 orang tersebut dipanggil melalui surat secara terpisah dengan tanggal yang sama, yakni tanggal 25 Juli 2025. Surat panggilan ke 13 orang itu, ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jeffry atas nama Kepala Kejati Sumut. Mereka diminta hadir di Kantor Kejati Sumut dalam waktu yang berbeda untuk dimintai keterangan.
Kadis PUTR Batubara tahun 2023 Ir Kurnia Lismawati misalnya, dipanggil melalui surat Nomor: B-887/L.2.5/Fd.2/07/2025, agar hadir di Kantor Kejati Sumut pada 28 Juli 2025 pukul 09.00 Wib.
Kurnia Lismawati juga diminta membawa dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Batubara TA 2023.
Sedang rekanan yang dipanggil adalah Surya Kencana selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Jasa Mandiri Bersama melalui surat Nomor: B-888/L.2.5/Fd.2/07/2025. Ia diminta hadir di Kejati Sumut pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 10.00 wib.
Kemudian, Adrian Suwardi Rawi selaku Wadir CV Athaila Sinergi yang dipanggil melalui surat Nomor B-889/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir di Kejati Sumut pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 11.00 wib.
Yadi Hidayat Saragih selaku Wadir-IV CV Indah Cahaya dipanggil melalui surat Nomor B-890/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 15.00 wib.
Rusli sebagai Wadir CV Bersama dipanggil melalui surat Nomor B-891/L.2.5/Fd.2/07/2025 pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 09.00 wib. Muhammad Riski Aulia selaku Wadir-I CV Citra Perdana Nusantara dipanggil melalui surat Nomor B-892/L.2.5/Fd.2/07/2025 pada 29 Juli 2025 pukul 10.00 wib.
Rozali selaku Wadir CV Agung Sriwijaya diminta hadir di Kejati Sumut pada 29 Juli 2025 pukul 11.00 wib melalui surat Nomor B-893/L.2.5/Fd.2/07/2025.
Abdul Wahab selaku Wadir CV Bintang Jaya dipanggil melalui surat Nomor B-894/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir pada 29 Juli 2025 pukul 15.00 wib. Usron Putra selaku Wadir CV Guana Perkasa dipanggil melalui surat Nomor B-895/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir pada 30 Juli 2025 pukul 09.00 wib.
Kemudian, Arfan Fauzi selaku Wadir CV Egnar Gemilang dipanggil melalui surat Nomor B-896/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir pada 30 Juli 2025 pukul 10.00 wib.
Sabran Sidik Lubis selaku Wadir-III CV Nayla Santika dipanggil melalui surat Nomor B-897/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir di Kejati Sumut pada 30 Juli 2025 pukul 11.00 wib.
Riko Satria selaku Wadir CV Asian Group dipanggil melalui surat Nomor B-898/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir pada 30 Juli 2025 pukul 14.00 wib. Terakhir adalah Faisal Rais Hasibuan selaku Wadir-V CV Medtan Cipta Utama yang dipanggil melalui surat Nomor B-899/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir di Kejati Sumut pada 30 Juli 2025 pukul 15.00 wib.
Untuk menghadirkan ke-13 orang tersebut, Kejati Sumut juga meminta bantuan kepada Kadis PUTR Batubara melalui surat Nomor B- 886/L.2.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, Kejati Sumut meminta bantuan kepada Kadis PUTR Batubara untuk menyampaikan surat panggilan kepada ke-13 orang tersebut.
Dijelaskan, pemanggilan tersebut sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Batubara TA 2023, berdasarkan Surat Perintah
Penyelidikan (SPP) Kepala Kejatisu Nomor Print- 66 /L.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Kerugian Rp 6,7 Miliar
Sebelumnya diberitakan, setidaknya terdapat delapan proyek pembangunan jalan TA 2023 di era Bupati Zahir MAP, menjadi temuan BPK karena diduga syarat korupsi. Delapan proyek tersebut, disebut-disebut telah merugikan negara hingga Rp 6,7 miliar.
Ke delapan proyek tersebut adalah Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasar Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Proyek ini bernilai Rp 1.143.157.552,95 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan perusahaan CV B.
Kemudian, proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasar Permit Menuju Air Hitam Kecamatan Lima Puluh Pesisir dibiayai DAK Rp 1.766.635.955.27 yang dikerjakan perusahaan CV CPM, proyek Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras Menuju Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras dengan nilai Rp 1.213.038.592,74 dari DAK yang dikerjakan CV AS.
Kemudian proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan Medang Deras dengan sumber dana DAK senilai Rp 605.125.573,95 yang dikerjakan CV BJ.
Selanjutnya Proyek Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan Menuju Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang anggarannya dari DAK senilai Rp.992.586.794,73 yang dikerjakan CV BP.
Proyek Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara. Anggaran poyek ini bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp 264.372.929,24 yang dikerjaka CV EG.
Proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Pada Ruas Jalan Kedai Sianam Menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara dengan anggaran bersumber dari BKP senilai Rp.155.555.007,44 yang dikerjakan CV NS.
Dan, terakhir adalah proyek Peningkatan Jalan Pada Ruas Jalan Bagan Baru Menuju Kapal Merah Kabupaten Batubara (BKP) nilai temuan Rp 566.033.691.18 pelaksana proyek CV AG.
Sumber bitvonline.com menyebutkan, pelaksana seluruh proyek tersebut hanya nama saja. Sementara "pemain utamanya" sesungguhnya adalah pria berinisial OK F yang dikenal sebagai adik kandung Bupati Batubara Zahir.
Ketika dikonfirmasi, OK F mengaku tidak mengetahui masalah tersebut. Ketika ditanya bahwa namanya disebut-sebut sebagai "pemain utama" dalam proyek tersebut, OK F menyebut bisa-bisa saja orang menyebut nama. "Bisa saja orang menyebut-nyebut," jelasnya saat dihubungi via handphone, Selasa (29/07/2025).*
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan Perum Bulog untuk menyerap minimal 1 juta ton jagung dalam negeri pada tahun 20
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan Indonesia akan mulai mengimpor minyak mentah (crude oil) dari Rusia dalam waktu dekat. Pengiriman perdana
EKONOMI
BANDA ACEH Umat Islam diingatkan untuk senantiasa menjaga sifat istiqamah atau konsistensi dalam menjalankan ibadah dan kebaikan sebagai
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil mantan Kepala Subdirektora
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia memiliki ketahanan fiskal yang kuat di tengah ketidakpastian global. Ia
EKONOMI
JAKARTA KontraS menyatakan akan memboikot seluruh proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan milite
NASIONAL
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menempatkan dua anggota polisi dalam penempatan khusus (patsus). Keduany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis Andrie Yunus menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Dalam sura
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untu
NASIONAL