BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Kejatisu Panggil Mantan Kadis PUTR Batubara dan 12 Rekanan Terkait Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan

Abyadi Siregar - Selasa, 05 Agustus 2025 11:39 WIB
Kejatisu Panggil Mantan Kadis PUTR Batubara dan 12 Rekanan Terkait Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan
Kantor Kejati Sumut (fto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kemudian, Arfan Fauzi selaku Wadir CV Egnar Gemilang dipanggil melalui surat Nomor B-896/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir pada 30 Juli 2025 pukul 10.00 wib.

Sabran Sidik Lubis selaku Wadir-III CV Nayla Santika dipanggil melalui surat Nomor B-897/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir di Kejati Sumut pada 30 Juli 2025 pukul 11.00 wib.

Riko Satria selaku Wadir CV Asian Group dipanggil melalui surat Nomor B-898/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir pada 30 Juli 2025 pukul 14.00 wib. Terakhir adalah Faisal Rais Hasibuan selaku Wadir-V CV Medtan Cipta Utama yang dipanggil melalui surat Nomor B-899/L.2.5/Fd.2/07/2025 untuk hadir di Kejati Sumut pada 30 Juli 2025 pukul 15.00 wib.

Untuk menghadirkan ke-13 orang tersebut, Kejati Sumut juga meminta bantuan kepada Kadis PUTR Batubara melalui surat Nomor B- 886/L.2.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, Kejati Sumut meminta bantuan kepada Kadis PUTR Batubara untuk menyampaikan surat panggilan kepada ke-13 orang tersebut.

Dijelaskan, pemanggilan tersebut sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Batubara TA 2023, berdasarkan Surat Perintah

Penyelidikan (SPP) Kepala Kejatisu Nomor Print- 66 /L.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Kerugian Rp 6,7 Miliar

Sebelumnya diberitakan, setidaknya terdapat delapan proyek pembangunan jalan TA 2023 di era Bupati Zahir MAP, menjadi temuan BPK karena diduga syarat korupsi. Delapan proyek tersebut, disebut-disebut telah merugikan negara hingga Rp 6,7 miliar.

Ke delapan proyek tersebut adalah Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasar Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Proyek ini bernilai Rp 1.143.157.552,95 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan perusahaan CV B.

Kemudian, proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasar Permit Menuju Air Hitam Kecamatan Lima Puluh Pesisir dibiayai DAK Rp 1.766.635.955.27 yang dikerjakan perusahaan CV CPM, proyek Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras Menuju Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras dengan nilai Rp 1.213.038.592,74 dari DAK yang dikerjakan CV AS.

Kemudian proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan Medang Deras dengan sumber dana DAK senilai Rp 605.125.573,95 yang dikerjakan CV BJ.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru